Medan (ANTARA) - Total nominal restrukturisasi kredit yang telah disetujui di Sumatera Utara hingga akhir Agustus 2020 tercatat sudah sebesar Rp24,16 triliun dengan terbesar debitur UMKM.
"Nilai restrukturisasi kredit yang telah disetujui di Sumut terus bertambah atau sudah sebesar Rp24,16 triliun hingga akhir Agustus 2020," ujar Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut, Wiwiek Sisto Widayat di Medan, Jumat (9/10).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional -5, katanya, jumlah rekening yang telah disetujui untuk direstrukturisasi sebanyak 473.000.
Mayoritas restrukturisasi yang disetujui adalah untuk debitur UMKM dengan pangsa sebesar 56 persen dari nominal kredit yang direstrukturisasi.
Baca juga: BI katakan penyaluran kredit perbankan di Sumut melambat
Menurut dia, program restrukturisasi itu membuat kredit bermasalah (NPL) perbankan Sumut masih terjaga di batas aman.
Walau diakui, besaran NPL mengalami peningkatan dibandingkan sebelum pandemi COVID-19.
"Namun besaran NPL perbankan masih harus diwaspadai mengingat masih terdapat kredit yang sedang dalam proses restrukturisasi serta kredit terdampak yang belum mengajukan restrukturisasi," ujar Wiwiek.
Baca juga: Kredit Pemulihan Ekonomi Nasional di Sumut capai Rp3,33 triliun
Angka NPL perbankan di Sumut, posisi Agustus 2020 sebesar 3,6 persen atau masih di bawah batas aman lima persen.
Meskipun, besaran NPL itu naik dari posisi Desember 2019 yang masih 3 persen.