Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pengawasan ketat masyarakatnya yang "bandel" tidak mematuhi protokol kesehatan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Yang bandel akan kita beri sanksi teguran (lisan dan tertulis), teguran sosial hingga penahanan KTP (15 hari)," kata Sekda Tapsel Parulian Nasution mewakili bupati, di Sipirok, Jumat (9/10).
Lebih dari itu sanksi yang akan diberikan tidak diberikannya pelayanan administrasi selama 30 hari apabila terus membandel tidak menggunakan masker.
Baca juga: Di Tapsel jumlah sembuh dan terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah
"Protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sering cuci tangan, serta menjaga jarak penting dalam menghadapi Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dimasa pandemi COVID-19 yang harus terus diwaspadai," tegasnya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Tapsel sendiri melakukan Apel Gabungan Operasi Yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
"Tim gabungan dari unsur Pemerintah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP, Perhubungan menggelar opersi yustisia guna menjalankan Perbup No 49 Tahun 2020, dengan cara humanis," jelasnya.
Tim ini akan bergerak ke sejumlah titik di menegakkan peraturan bupati nomor 49 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," pungkasnya.