Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mengamankan Firman Edison Ritonga alias Roy warga Jalan Coklat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, pelaku tindak pidana pencurian sebanyak tujuh batang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (7/10).
Tersangka Roy ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rezha Prayogi warga Jalan Umar Baki, Lingkungan VII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Adapun barang bukti berupa satu plasdish rekaman CCTV, sepasang sepatu warna putih (sepatu yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian), baju kaos warna putih, masker warna hitam.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap pemilik sabu-sabu, tersangka sempat lakukan perlawanan
Peristiwa itu terjadi (29/9) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu korban mendengar ada suara memanjat pagar dan korban pun merasa curiga dan mengecek ke teras rumah dan melihat satu orang laki-laki lari sedang mencuri bunga dan seketika itu jg korban menjerit "malinggg..malinggg".
Lalu laki-laki itu lari sambil memanjat pagar ke arah temannya yg sudah standbye di sepeda motor dan tancap gas, saat itu korban berlari mengejar dan ada tiga batang bunga terjatuh.
Selanjutnya (7/10) atas perintah Kapolsek AKP Slamet Riyadi SH MH kepada Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhasil di tangkap dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bunga milik korban.