Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, mengamankan satu orang pelaku kasus penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana, Ilham Satria (35) warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (6/10).
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan korbannya Fauziah, dimana peristiwa itu terjadi Sabtu (29/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polsek Sei Bingai tangkap pelaku penggelapan sepeda motor sang kekasih
Tersangka datang kerumah pelapor dan meminjam sepeda motor jenis Honda Vario BK 5574 RAW dengan mengatakan kepada pelapor "buk pinjam sepeda motornya sebentar mau beli ayam penyet".
Kemudian setelah tersangka meminjam sepeda motor hingga pelapor membuat laporanya sepeda motor itu tidak dikembalikan dan tersangka juga tidak dapat di temui.
Lalu, Selasa (06/10) sekitar pukul 04.30 WIB, Unit opsnal yang piket menerima informasi bahwa pelaku Ilham Satria sedang berada di rumahnya lalu piket opsnal yang dipimpin Aiptu Antoni Panjaitan melakukan penyelidikan ke rumah tersangka kemudian ditangkap.
Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan tangkap pelaku penggelapan sepeda motor
Selasa, 6 Oktober 2020 9:54 WIB 3442