“Sesuai dengan hasil Labfor dan Inafis yang sudah kami terima, bahwa tengkorak manusia yang ditemukan di Kelurahan Sihaporas itu adalah tengkorak Ayu Lestari (26), istri oknum TNI yang dibunuh. Dalam kesimpulannya, terdapat pada bagian tengkorak kepala korban bekas pukulan, sehingga ditemukan ada yang retak. Dan tulang belulang itu juga adalah bagian dari tubuh korban. Dan di samping tulang belulang itu, ada beberapa petunjuk yang menyebutkan bahwa korban benar sebagai istri TNI berupa pakaian, dan juga handphone, serta sepatu. Jadi hasil Labfor ini merupakan bukti petunjuk bagi JPU,” terang Syahrul Effendi Harahap yang menjadi salah satu JPU dalam persidangan nanti.
Baca juga: Kerangka manusia ditemukan di Tapteng, seorang oknum TNI ditahan
Diterangkan Syahrul, bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke PN Sibolga seminggu lalu, dan tinggal menunggu jadwal sidang.
“Kita sudah siap dengan semua bukti-bukti dan hasil fakta penyidikan perkara yang sudah kita lakukan, termasuk dengan pasal-pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka. Untuk lebih jelasnya, nanti kita lihat dalam fakta persidangan,” ungkapnya, Rabu (30/9).
Ada pun proses persidangan yang akan dilaksanakan nanti yaitu secara online, karena kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Sementara kedua tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Pewarta: Jason GultomEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.