Medan (ANTARA) - PolIteknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan sosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) yang dilaksanakan secara virtual.
Direktur Polbangtan Medan, di Medan, Selasa (15/9), mengatakan narasumber sosialisasi digelar (14/9) ini dari Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Tujuan dari sosialisasi ini sebagai sarana untuk menginformasikan arti penting HKI di Polbangtan Medan kepada peserta," ujarnya.
Baca juga: Polbangtan Medan apresiasi program nasional "food estate"
Baca juga: IMKA Ersada Arih Polbangtan Medan bagikan masker terdampak erupsi Gunung Sinabung
Dunia pendidikan sekarang adalah penopang dari pengembangan kekayaan intelektual. Harapan nya, peserta dapat memfasilitasi mahasiswa yang mampu menciptakan sebuah kreasi atau karya.
“Harapan saya dari sosialisasi ini nantinya banyak karya, inovasi, maupun karya orisinil (tidak di jiplak) dari mahasiswa," pintanya.
Pemateri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumut Dartimnov M. T. Harahap, S.H dalam materinya, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual perlu terjaga, karena dapat mendorong kreator (pencipta, pendesain, inventor) untuk terus berkarya.
"Selain itu dalam pengembangan usaha : lisensi, franchise, sebagai aset usaha: dapat dialihkan haknya (dijual haknya kepada pihak lain), dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat ," ungkapnya.
Di hadapan direktur wakil direktur, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Polbangtan Medan, narasumber menjelaskan bahwa kekayaan intelektual tersebut meliputi hak paten, merek, dan hak cipta.