Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dan ganja seberat 285 kilogram dengan menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, Kamis (10/9).
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya meminjam tempat dan mesin incinerator milik RSU Pirngadi Medan untuk memusnahkan narkotika tersebut.
Baca juga: BNN: Sumut dan Aceh sangat parah dalam peredaran narkoba
Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) terlebih dahulu melakukan pengetesan dengan mencampurkan cairan kimia ke sabu-sabu dan ganja.
Setelah bercampur, narkoba berubah warna menjadi biru kehitam-hitaman. Tim Labfor memastikan sabu-sabu dan ganja tersebut asli.