Simalungun (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) mensosialisasikan Permen No. 4 tahun 2020 tentang tata cara peminjaman modal usaha kepada pengurus koperasi.
Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) diadakan di Resto Damasus Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/8).
Kepala Koordinasi Satgas Riau, Johan Addrian menjelaskan, pengajuan pinjaman dana bergulir dari Kementerian KUKM dapat diakses melalui laman LPDB.
Baca juga: Yok.. jajal trekking di Wisata Ilmiah Aek Nauli Simalungun
Pihaknya, sebagai wadah konsultasi siap membantu kelengkapan administrasi, yang selama ini menjadi kendala, supaya pinjaman dapat diterima dan direalisasikan.
Harapan kedepan, dengan berkembangnya UKM dapat membantu pemulihan perekonomian rakyat di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Kementerian KUKM latih SDM 540 pelaku usaha kawasan Danau Toba
Saat ini, empat koperasi di Simalungun, Jasa Nelayan Makmur Jaya, Jasa Pelita Kasih Trans, Raya Mandiri Simalungun dan Agro Buana Sejahtera dalam proses pengajuan.
Ketua Koperasi Jasa Pelita Kasih Trans, Darianus Sinaga dan Ketua Koperasi Agro Buana Sejahtera Ardiaman Purba berharap proposal pengajuan pinjaman bergulir dapat segera terealisasi sebagai modal utama untuk mengembangkan usaha.