Kaldera Toba (ANTARA) - Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Bambang Cahyo Murdoko menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pembersihan terhadap 27 unit rumah atau bangunan tidak berizin yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan kepada pihaknya, meski tanggal pasti pelaksanaan pembersihan belum ditentukan.
"Pembersihan unit rumah tak berizin akan tetap dilakukan. Tanggal pastinya belum, masih menunggu. Nantinya, kami masih memberi kesempatan kepada warga sesuai arahan dari Pemda bahwa kita harus tetap mengutamakan persuasif," ujar Bambang, seusai gelar upaya pemberian biaya pembersihan unit rumah warga tidak mencapai kesepakatan, di kawasan The Kaldera Toba, Rabu (26/8).
Baca juga: Lagi, warga Pagaran Taput dinyatakan sembuh COVID-19, warga diimbau hindari stigmatisasi
Upaya memberikan biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan BPODT dalam pertemuan dengan warga yang turut disaksikan oleh Pemkab Toba, Kepolisian, TNI, dan pihak Pengadilan Negeri Balige.
Menurut Bambang, pihaknya telah menawarkan biaya pembersihan sebesar Rp.5 juta untuk rumah non permanen dan Rp.20 juta untuk rumah permanen, namun ditolak oleh warga pemilik rumah tak berizin.
"Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," katanya.
Pada kesempatan itu, Pahala Sirait, seorang tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, yang juga menghadiri agenda tersebut mengaku menyesalkan penolakan dimaksud.
Disebutkan, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa meliputi Desa Sigapiton, Motung dan Desa Pardamean Sibisa, di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort yang dikelola BPODT.
"Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus yang turut hadir juga menyebutkan, upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama.
Dikatakan, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengomunikasikannya dengan masyarakat.
"Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton," tukasnya.