Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (20/7/), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Benny dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
Pelaku ditangkap di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi, terang Nainggolan.
Baca juga: Curi tembaga 1,6 ton, Ari Bocor ditangkap Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Polres Tebing Tinggi ciduk pengedar sabu
Dikatakan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku adanya pengaduan masyarakat kepada Satresnarkoba yang mengatakan di Jalan Nenas Kota Tebing Tinggi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kanit II Satresnarkoba Aiptu Martin Silalahi dan anggota.saat melakukan lidik, personil melihat keberadaan pelaku di lokasi, dan saat diinterogasi pria tersebut mengaku bernama Benny.
Namun ketika digeledah petugas tidak menemukan adanya barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke rumahnya, dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari atas tempat tidur pelaku, ujar Nainggolan.
Kepada petugas, pelaku Benny mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibelinya dari orang bernama P (Belum tertangkap) seharga Rp 150.000.
Hingga kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Josua Nainggolan.