Tebing Tinggi (ANTARA) - DR alias Dedi (27) warga Jl.Bulian Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 15,03 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasat Narkoba AKP M Yusuf Tarigan SH, Kamis (16/7/) menjelaskan tersangka ditangkap di Jalan Ikhlas Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi, Rabu (15/7/)
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Ikhlas ada transaksi narkoba. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel unit 2 yang dipimpin Kanit Aiptu Martin Silalahi beserta anggota ke lokasi dan melihat orang yang di curigai sedang berada Jalan Ikhlas.
Baca juga: Hasil tes cepat, satu pedagang di Tebing Tinggi reaktif COVID-19
Baca juga: Dan Brigif7/RR silaturrahmi ke Wali Kota Tebing Tinggi
Lalu tersangka diamankan, ketika digeledah dari saku baju tersangka ditemukan 43 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 15,03 gram dan 1 buah skop terbuat dari pipet plastik.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Polres Tebing Tinggi ciduk pengedar sabu
Kamis, 16 Juli 2020 17:47 WIB 5373