Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mempermudah pengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan kebebasan kepada peserta memilih kantor cabang.
Dalam siaran pers, Sabtu (18/7), Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja memaparkan latar belakang pemberlakuan itu.
Dikatakan, masa pandemi COVID-19 memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK, yang berpengaruh meningkatnya klaim JHT.
Baca juga: Di Pematangsiantar, Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar webinar bahas kebaruan layanan di era normal baru
Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.
Lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.
Kebijakan itu disambut antusias peserta, dan mereka lebih memilih pengajuan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) sistem daring, mencapai 80 persen.
Apalagi prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK daring memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, sehingga memudahkan.
Begitu pun, pelayanan tetap mengedepankan kelengkapan berkas dan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku," katanya.
Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun.