Simalungun (ANTARA) - Unit Jahranras Polres Simalungun meringkus dua dari tiga tahanan yang melarikan diri dari RTP Polsek Pamatang Raya pada 16 Mei 2020.
Kapolsek Pamatang Raya Iptu Lintong Silalahi, Senin (13/7), menyebutkan, kedua buronan yang menjadi tersangka tindak kriminal itu ditangkap pada Minggu (12/7) di dua daerah berbeda.
Tersangka Rudi Pardomuan di dalam rumah kawasan Simpang Sibuluan, Kota Tebing Tinggi bersama seorang perempuan dengan panggilan Dhea pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Polres Simalungun amankan pengedar sabu di Ujung Padang
Baca juga: Polres Simalungun amankan pelaku pembunuhan teman satu kampung
Selanjutnya, tersangka Khoirul Laksono alias Kopral di depan kantor organisasi kepemudaan di Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pukul 22.45 WIB.
Kedua tersangka bersama Dhea dibawa ke Polsek Pamatang Raya untuk proses penyidikan lanjutan.
Sementara, satu tahanan lainnya yang kabur, atas nama Indra Saragih telah menyerahkan diri ke Polsek Pamatang Raya.
"Dia menyerahkan diri, sesaat dilakukan upaya pencarian," sebut Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Buron 57 hari, dua tahanan yang kabur dari Polsek Pamatang Raya diringkus kembali
Senin, 13 Juli 2020 19:32 WIB 3373