Medan (ANTARA) - Puluhan karyawan yang terdiri atas tenaga medis dan para medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Herna melakukan aksi damai di halaman rumah sakit tersebut pada Jumat (10/7). Dalam aksi itu, mereka mempertanyakan kebijakan manajemen yang merumahkan karyawan secara sepihak.
Salah seorang perawat, Rentauli Hutapea, mengatakan bahwa mereka melakukan hal ini sebagai buntut dari kebijakan pihak manajemen rumah sakit yang merumahkan 57 karyawan tanpa gaji per 2 Juli 2020.
Menurut Rentauli, manajemen juga telah memotong gaji mereka sejak April lalu, dengan rincian gaji dipotong 50 persen pada April, kemudian 25 persen pada Mei dan Juni 50 persen.
Sejak itu juga, lanjut Rentauli, sebagian karyawan telah dirumahkan dan puncaknya pada 10 Juli lalu manajemen mengumumkan merumahkan mereka tanpa gaji.
"Padahal kami disuruh lockdown hanya satu minggu, kami bekerja tiga minggu tapi dibayar 50 persen. Jadi sebenarnya kami sudah membuat pengaduan kepada UPT tingkat satu dan kami harapkan UPT tingkat satu segera merespon keluhan kami ini dan memberikan perhatian," ujarnya.
Baca juga: Khawatir soal virus corona, Italia larang masuk wisatawan 13 negara
Rentauli menambahkan bahwa pada 1 Juli mereka melakukan rapat terkait hal itu. Namun, pihak manajemen beralasan bahwa pasien sepi karena COVID-19.
"Pada tanggal 1 Juli yang lalu rapat terkait adanya karyawan yang dirumahkan. Alasannya pasien sepi karena COVID-19. Untuk gaji kami hanya mendapat gaji 50 persen," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen saat dijumpai wartawan untuk meminta keterangan terkait aksi itu belum ada yang bisa dikonfirmasi.