Tebing Tinggi (ANTARA) - Pon (61) seorang Pensiunan PNS PU Tebing Tinggi ditahan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Rabu (8/7) diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Padang.
Pon sebelum pensiun bertugas di Dinas PU Tebing Tinggi dan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek pembangunan tanggul Sungai Padang.
Baca juga: Tebing Tinggi-RS USU akan lakukan tes cepat COVID-19 secara massal
Baca juga: 7 unit HP hilang dari RSU Pabatu PTPN-4 Kabupaten Sergei
Pon ditangkap dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Padang yang dikerjakan tahun 2013, memiliki pagu Rp1,5 miliar.
"Negara berpotensi mengalami kerugian Rp123 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Chandra Syahputra.
Dalam kasus ini dua tersangka lainnya MY sudah menjalani vonis hukuman dan seorang wakil direktur perusahan Syamsul yang sempat DPO berhasil ditangkap Juni 2020.
Tersangka dijerat pasal 2 sub pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, diubah dengan UU No.20 tahun2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sesuai Protokol Kesehatan di masa Pendemi COVID-19 dan Intruksi Kemenhumkam tersangka dititipkan di Mapolres Tebing Tinggi setelah lebih dahulu dilakukan rapid test menunggu putusan incrah dari pengadilan.