Madina (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan 17 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal pada Senin (28/06).
"Ada 17 orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Minggu (5/7).
Ke-17 orang pelaku tersebut adalah RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak di bawah umur) yang berusia 16 (enam belas) tahun.
Baca juga: Warga kembali blokir jalan di Madina, satu SSK Brimob Polda Sumut dikerahkan
"Dari ke 17 pelaku tersebut ada tiga orang yang menyerahkan diri yaitu A, TA dan KA sementara yang lainnya kami amankan dari lokasi yang berbeda," papar Kapolres Madina.
Tiga orang yang menyerahkan diri tersebut adalah satu orang menyerahkan diri pada tanggal 1 Juli dan dua orang lagi menyerahkan diri melalui komunikasi dan dibantu Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.
Baca juga: Kondisi di Madina aman, personel Satuan Brimob Sumut tetap disiagakan
Horas menyebut semua tersangka merupakan warga Desa Mompang Julu yang terlibat pada aksi anarkis pada saat kejadian.
"Semua warga Mompang Julu," katanya.
Horas meluruskan seputar adanya informasi kepolisian melakukan penyisiran. Ia menyebut pihaknya tidak melakukan penyisiran maupun sweeping melainkan melakukan penangkapan langsung ke sasaran.
Baca juga: Tersangka kerusuhan Mompang menjadi 11 orang
"Kami kemarin tindakan penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami. Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya kami tidak melakukan penyisiran, kami hanya menangkap dan langsung ke sasaran. Memang personel kami di back up pasukan dari Brimob guna menghindari mana tau ada perlawanan dan pengejaran bagi yang melarikan diri," ungkapnya sembari menyebut situasi di Mompang Julu saat ini sudah kondusif.
Pamen Polri itu menjelaskan pihaknya terus melakukan kegiatan Kamtibmas dan memberikan imbauan edukatif agar masyarakat tidak takut dan khawatir akan ditangkap keseluruhan yang ikut pada aksi unjuk rasa itu.
"Yang diamankan dan ditetapkan tersangka itu yang terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung ke pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepeda motor," ujarnya.
Horas juga menyayangkan adanya tindakan provokatif pada saat peristiwa itu berlangsung.
"Masyarakat takut dan melarikan diri itu dikarenakan efek provokasi dari para tersangka, mereka merasa diikutkan dalam penangkapan, padahal tidak. Kita hanya menangkap yang terlibat anarkis," tambahnya.