• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Sabtu, 14 Juni 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Sabtu, 14 Juni 2025 11:25

        Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, Sabtu 14 Juni di angka Rp1,960 juta/gram

        Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, Sabtu 14 Juni di angka Rp1,960 juta/gram

        Sabtu, 14 Juni 2025 10:23

        Ponsel realme P3 5G dilego dengan harga Rp3 jutaan

        Ponsel realme P3 5G dilego dengan harga Rp3 jutaan

        Jumat, 13 Juni 2025 22:23

        Bank Sumut - Kemendagri  gelar bimtek SIPD RI pemda se-Sumut

        Bank Sumut - Kemendagri gelar bimtek SIPD RI pemda se-Sumut

        Jumat, 13 Juni 2025 22:21

        PLN Sumut catat nilai transaksi  SPKLU naik 40 persen saat Idul Adha

        PLN Sumut catat nilai transaksi SPKLU naik 40 persen saat Idul Adha

        Rabu, 11 Juni 2025 15:07

    • Hukum dan Kriminal
      • Rutan Humbahas-Koramil perkuat peninkatan keamanan dan ketertiban

        Rutan Humbahas-Koramil perkuat peninkatan keamanan dan ketertiban

        Kamis, 12 Juni 2025 19:48

        Brimob Sumut tingkatkan  kesiapsiagaan "water rescue" di Nias

        Brimob Sumut tingkatkan kesiapsiagaan "water rescue" di Nias

        Senin, 9 Juni 2025 22:01

        Polisi diminta tindak tegas peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gang Melati Medan

        Polisi diminta tindak tegas peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gang Melati Medan

        Minggu, 8 Juni 2025 22:52

        Polisi bongkar pembuatan SIM palsu di Medan, dua pria jadi tersangka

        Polisi bongkar pembuatan SIM palsu di Medan, dua pria jadi tersangka

        Kamis, 5 Juni 2025 22:48

        MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

        MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

        Kamis, 5 Juni 2025 12:14

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Bobby Nasution: Menata Masa Depan dengan Pembangunan Rendah Karbon

          Bobby Nasution: Menata Masa Depan dengan Pembangunan Rendah Karbon

          Senin, 26 Mei 2025 18:33

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

      • Peristiwa
        • Deddy Corbuzier miliki total kekayaan capai Rp953 miliar

          Deddy Corbuzier miliki total kekayaan capai Rp953 miliar

          Senin, 9 Juni 2025 7:55

          Prabowo diundang hadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan

          Prabowo diundang hadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan

          Sabtu, 7 Juni 2025 17:27

          Lima kali erupsi Gunung Semeru dengan tinggi letusan hingga 900 meter

          Lima kali erupsi Gunung Semeru dengan tinggi letusan hingga 900 meter

          Sabtu, 7 Juni 2025 14:14

          Desak KLHK kembalikan Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Butuh Kerja

          Desak KLHK kembalikan Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Butuh Kerja

          Rabu, 4 Juni 2025 8:33

          BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan

          BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan

          Rabu, 4 Juni 2025 8:15

      • Cuaca
        • BMKG ingatkan masyarakat  waspada potensi suhu panas

          BMKG ingatkan masyarakat waspada potensi suhu panas

          Sabtu, 14 Juni 2025 10:21

          Darma Wijaya pantau progres mal pelayanan publik dan kuliner Perbaungan

          Darma Wijaya pantau progres mal pelayanan publik dan kuliner Perbaungan

          Jumat, 13 Juni 2025 9:23

          Hujan guyur beberapa kota besar RI di  Minggu 8 Juni

          Hujan guyur beberapa kota besar RI di Minggu 8 Juni

          Minggu, 8 Juni 2025 8:48

          BMKG keluarkan peringatan dini terkait gelombang laut di Sumut

          BMKG keluarkan peringatan dini terkait gelombang laut di Sumut

          Minggu, 8 Juni 2025 8:10

          BMKG: Sejumlah wilayah  di Sumatera Utara berpotensi hujan pada Minggu

          BMKG: Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi hujan pada Minggu

          Sabtu, 7 Juni 2025 20:23

      • Foto
        • Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Jumat, 16 Mei 2025 9:07

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

      • Video
        • Gubernur Sumut mulai bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat

          Gubernur Sumut mulai bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat

          Sabtu, 14 Juni 2025 13:39

          PPIH Sumut apresiasi kepulangan jamaah haji kloter satu sesuai jadwal

          PPIH Sumut apresiasi kepulangan jamaah haji kloter satu sesuai jadwal

          Jumat, 13 Juni 2025 10:30

          Kahiyang Ayu dan BKKBN Sumut salurkan MBG untuk ibu hamil dan baduta

          Kahiyang Ayu dan BKKBN Sumut salurkan MBG untuk ibu hamil dan baduta

          Kamis, 12 Juni 2025 15:08

          Polda Sumut ungkap penipuan penerimaan casis Bintara Polri

          Polda Sumut ungkap penipuan penerimaan casis Bintara Polri

          Selasa, 10 Juni 2025 20:29

          TNI selesaikan pembangunan di pelosok desa

          TNI selesaikan pembangunan di pelosok desa

          Kamis, 5 Juni 2025 12:21

      Hakim tolak permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi

      Senin, 29 Juni 2020 19:30 WIB 1516

      Hakim tolak  permohonan

      Sidang vonis dilaksanakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp18,348 miliar. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

      Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjadi "justice collaborator", sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.

      "Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

      Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

      Baca juga: Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

      Baca juga: Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi

      Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

      "Mempertimbangkan permohonan 'justice collaborator' (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," kata anggota majelis hakim Muslim.

      Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam.

      "Keadaan memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa punya tanggung jawab anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum," ujar hakim Rosmina.

      Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 dan bila tidak mampu membayar dipidana penjara selama 2 tahun.

      Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

      Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

      Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

      "Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

      Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

      Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

      Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

      Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

      Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.

      Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

      Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

      Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Riza Mulyadi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

      Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

      8 April 2021 13:33

      KPK eksekusi  Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

      KPK eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

      7 April 2021 18:15

      KPK tetapkan 70 tersangka selama  2019 dari pengembangan perkara

      KPK tetapkan 70 tersangka selama 2019 dari pengembangan perkara

      27 Juli 2020 19:16

      Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun  penjara

      Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara

      29 Juni 2020 19:32

      Jaksa KPK: Imam Nahrawi tidak pernah  menolak uang yang sudah diterima

      Jaksa KPK: Imam Nahrawi tidak pernah menolak uang yang sudah diterima

      12 Juni 2020 17:32

      Imam Nahrawi dituntut 10 tahun  penjara

      Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

      12 Juni 2020 16:45

      Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun  penjara

      Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun penjara

      4 Juni 2020 17:37

      Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang untuk Imam  Nahrawi

      Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi

      6 Mei 2020 16:38

      Terkini

      • Forwakum Sumut- Kejari Medan jalin silaturahmi bertajuk "fun football"

        Forwakum Sumut- Kejari Medan jalin silaturahmi bertajuk "fun football"

        29 menit lalu

      • Hadir di Desa Begumit, DPR RI dan BGN gelar sosialisasi Program MBG

        Hadir di Desa Begumit, DPR RI dan BGN gelar sosialisasi Program MBG

        45 menit lalu

      • Stroke dan transplantasi ginjal, Siloam Hospitals gelar simposium medis nasional

        Stroke dan transplantasi ginjal, Siloam Hospitals gelar simposium medis nasional

        1 jam lalu

      • Saat bertemu, begini pesan Gus Irawan kepada Sihar Sitorus

        Saat bertemu, begini pesan Gus Irawan kepada Sihar Sitorus

        2 jam lalu

      • Relawan Parhobas laporkan  akun TikTok diduga hina gubernur Sumut

        Relawan Parhobas laporkan akun TikTok diduga hina gubernur Sumut

        4 jam lalu

      Foto

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Terpopuler

      Gubernur Sumut mengaku  lebih dahulu kirim pemuda ikut pembinaan ke TNI

      Gubernur Sumut mengaku lebih dahulu kirim pemuda ikut pembinaan ke TNI

      IKAPSI deklarasikan dukung percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

      IKAPSI deklarasikan dukung percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

      Jalan menyenangkan bidan Pematangsiantar, langkah kecil hidup sehat

      Jalan menyenangkan bidan Pematangsiantar, langkah kecil hidup sehat

      Oknum notaris di Medan dihukum 18 bulan penjara, ini kasusnya

      Oknum notaris di Medan dihukum 18 bulan penjara, ini kasusnya

      SMA Negeri 1 Na IX-X siap dukung program lima hari sekolah Gubsu

      SMA Negeri 1 Na IX-X siap dukung program lima hari sekolah Gubsu

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA