• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Senin, 2 Februari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • OJK perkuat literasi keuangan kepala sekolah di Humbang Hasundutan

        OJK perkuat literasi keuangan kepala sekolah di Humbang Hasundutan

        Sabtu, 31 Januari 2026 18:13

        Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu ke angka Rp2,86 juta/gram

        Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu ke angka Rp2,86 juta/gram

        Sabtu, 31 Januari 2026 14:35

        Emas Antam pada Jumat ini turun Rp48.000 menjadi Rp3,12 juta/gram

        Emas Antam pada Jumat ini turun Rp48.000 menjadi Rp3,12 juta/gram

        Jumat, 30 Januari 2026 11:25

        Rupiah melemah karena aksi jual saham dari investor asing berlanjut

        Rupiah melemah karena aksi jual saham dari investor asing berlanjut

        Jumat, 30 Januari 2026 11:22

        Rupiah pada Jumat pagi melemah  jadi Rp16.807 per dolar AS

        Rupiah pada Jumat pagi melemah jadi Rp16.807 per dolar AS

        Jumat, 30 Januari 2026 9:16

    • Hukum dan Kriminal
      • Parlindungan resmi jabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut

        Parlindungan resmi jabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut

        Sabtu, 31 Januari 2026 15:19

        Kemenkum Sumut gelar transfer knowledge pengisian e-report JDIH

        Kemenkum Sumut gelar transfer knowledge pengisian e-report JDIH

        Sabtu, 31 Januari 2026 15:13

        Kemenkum Sumut hadiri pisah sambut Kepala Ditjen Imigrasi

        Kemenkum Sumut hadiri pisah sambut Kepala Ditjen Imigrasi

        Sabtu, 31 Januari 2026 15:08

        Kemenkum Sumut mengikuti webinar KUHAP Undang-Undang No 20 Tahun 2025

        Kemenkum Sumut mengikuti webinar KUHAP Undang-Undang No 20 Tahun 2025

        Jumat, 30 Januari 2026 4:06

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi Ranperwal Medan pengadaan jasa

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi Ranperwal Medan pengadaan jasa

        Kamis, 29 Januari 2026 17:03

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

      • Peristiwa
        • Kemenpora seleksi insan olahraga penerima beasiswa bidang keolahragaan

          Kemenpora seleksi insan olahraga penerima beasiswa bidang keolahragaan

          Sabtu, 31 Januari 2026 14:07

          BMKG ingatkan potensi cuaca ekstrem pada akhir pekan

          BMKG ingatkan potensi cuaca ekstrem pada akhir pekan

          Sabtu, 31 Januari 2026 11:13

          Pembangunan Huntap-Huntara Batangtoru terus maju, BenihBaik apresiasi sinergi Pemkab Tapsel-PTPN IV

          Pembangunan Huntap-Huntara Batangtoru terus maju, BenihBaik apresiasi sinergi Pemkab Tapsel-PTPN IV

          Sabtu, 31 Januari 2026 11:11

          Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

          Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

          Sabtu, 31 Januari 2026 11:08

          Polisi benarkan influencer  Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia

          Polisi benarkan influencer Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia

          Sabtu, 24 Januari 2026 10:03

      • Cuaca
        • Pemkot Medan bahas mitigasi bencana bersama Komisi VIII DPR RI

          Pemkot Medan bahas mitigasi bencana bersama Komisi VIII DPR RI

          Jumat, 30 Januari 2026 22:22

          Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Jumat, 23 Januari 2026 13:34

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Senin, 29 Desember 2025 16:57

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Minggu, 28 Desember 2025 14:59

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Minggu, 28 Desember 2025 14:58

      • Foto
        • Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Senin, 26 Januari 2026 16:18

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Senin, 12 Januari 2026 11:49

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

      • Video
        • Satgas Gulbencal berjibaku buka akses desa terisolir di Tukka

          Satgas Gulbencal berjibaku buka akses desa terisolir di Tukka

          Jumat, 30 Januari 2026 23:39

          Normalisasi tahap pertama Sungai Garoga Tapsel capai 80 persen

          Normalisasi tahap pertama Sungai Garoga Tapsel capai 80 persen

          Jumat, 30 Januari 2026 23:21

          Pedagang Pasar Huta Godang perbaiki kios sambil tunggu bantuan modal

          Pedagang Pasar Huta Godang perbaiki kios sambil tunggu bantuan modal

          Jumat, 30 Januari 2026 1:12

          Akses vital Lintas Sumatera terbuka, Jembatan Bailey Garoga beroperasi

          Akses vital Lintas Sumatera terbuka, Jembatan Bailey Garoga beroperasi

          Kamis, 29 Januari 2026 22:11

          Posko kesehatan Batang Toru layani warga terdampak bencana

          Posko kesehatan Batang Toru layani warga terdampak bencana

          Kamis, 29 Januari 2026 20:08

      Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun penjara

      Kamis, 4 Juni 2020 17:37 WIB 1335

      Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun  penjara

      Dokumentasi-Miftahul Ulum yang merupakan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

      Jakarta (ANTARA) - Miftahul Ulum selaku eks asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

      "Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

      Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Miftahul Ulum berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

      Baca juga: KPK sebut penyelidikan terhadap Imam Nahrawi sudah dilakukan sejak 28 Agustus

      "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam seluruh perbuatan yang dilakukannya, terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambah Ronald.

      Tuntutan itu berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

      Baca juga: Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Menpora Imam Nahrawi ajukan pengunduran diri ke Presiden

      Dalam dakwaan pertama, Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

      Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

      Ulum merupakan orang kepercayaan merangkap supir Imam Nahrawi sejak 2011 saat Imam masih menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2009-2014. Saat Imam dilantik sebagai Menpora pada 27 Oktober 2014, Imam lalu mengangkat Ulum sebagai asisten pribadinya.

      Imam lalu memperkenalkan Ulum kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan bila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora agar berkoordinasi dulu dengan Ulum. Ulum dan istrinya juga tinggal di rumah dinas Menpora dimana istri Ulum menjadi asisten pribadi istri Imam Nahrawai yaitu Shobibah Rohmah.

      Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

      Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Untuk mempercepat pencairan dana hibah tersebut, Deputi IV Kemenpora Mulyana meminta Ending agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum terkait jumlah "fee" yang harus diberikan KONI Pusat kepada Kemenpora.

      Ending lalu berkoordinasi dengan Ulum dan disepakati "fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari dana hibah yang diterima KONI Pusat. Ulum lalu memberikan catatan pihak-pihak Kemenpora termasuk Imam Nahrawi yang akan diberikan jatah uang di secarik tisu.

      Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, pada akhir Januari 2018 di kantor KONI PUsat, Ulum menerima sebagian "fee" sejumlah Rp500 juta dari Ending untuk Imam. Fee selanjutnya sejumlah Rp2 miliar diterima Ulum pada Maret 2018 dari Ending dalam 2 tas ransel hitam disaksikan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah dan supir Ending bernama Atam.

      Pada 24 Mei 2018, KONI Pusat mendapat dana hibah sejumlah Rp30 miliar dari pengajuan Rp51,592 miliar. Dana hibah dicairkan secara bertahap yaitu tahap I sebesar 70 persen sejumlah Rp21 miliar pada 6 Juni 2018.

      Atas pencairan dana tersebut, Jonny mengirimkan Rp10 miliar dan sesuai arahan Ending, uang Rp9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum sejumlah Rp9 miliar yaitu sebesar Rp3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di kantor KONI Pusat; Rp3 miliar dalam bentuk 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di lapangan golf Senayan; dan Rp3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI.

      Selain itu, Deputi IV Kemenpora RI Mulyana juga menerima "fee" sejumlah Rp300 juta dari Ending dan Johny di ruang kerjanya di Kemenpora serta 1 unit mobil Toyota Fortuner seharga Rp489,8 juta dari Ending.

      Atas penerimaan 'fee" tersebut, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II sebesar 30 persen yaitu sejumlah Rp9 miliar.

      Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

      Namun proposal yang diajukan oleh KONI tidak sesuai dengan ketentuan karena waktu pengajuan sudah akhir 2018 dan dana hibah akan dipergunakan untuk 2019 sehingga proposal pun akhirnya dibuat dengan tanggal mundur yaitu 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp21,062 miliar.

      Dalam rapat verifikasi Kemenpora disepakati dana hibah yang akan diberikan ke KONI adalah sejumlah Rp17,971 miliar.

      Pada 13 Desember 2018, Ulum bertemu dengan Ending di ruangan Ulum dengan sepengetahuan Imam. Dalam pertemuan itu, Ulum kembali menulis rincian penerima "fee" di tisu lalu Ending memerintahkan Sekretaris bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengetik daftar rincian para penerima tersebut.

      Dalam daftar tersebut tertulis inisial 'M' yaitu menteri sejumlah Rp1,5 miliar, 'Ul' yaitu Ulum sejumlah Rp500 juta, 'Mly' yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta, 'AP' yaitu Adhi Purnomo sejumlah Rp250 juta dan 'Ek' yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp20 juta.

      Namun "fee" bagian imam dan Ulum belum sempat diserahkan Ending dan Johnny karena pada 18 Desember 2018 Ending dan Johnny diamankan petugas KPK karena telah memberikan jatah 'fee" kepada Mulyana sejumlah Rp100 juta dan 1 ponsel Samsung Galaxy Note 9 dan kepada Adhi Purnomo serta Eko Triyanta sejumlah Rp215 juta.

      Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Ulum bersama-sama Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

      Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Alfitralalu menghubungi Ending selaku Sekjen KONI Pusat dan menyepakati memberi uang sejumlah Rp300 juta untuk Imam.

      Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agusuts 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

      Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah.

      Uang senilai total Rp4,948 miliar diberikan sebanyak 38 kali sejak 2015-2016 baik langsung diterima Ulum maupun melalui Sibli Nurjaman, Arief Susanto dan J Bambang yang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket Masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

      Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah.

      Jasa konstruksi itu digunakan oleh istri Imam, Shobibah Rohman untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

      Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulu tangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.

      Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono.

      Pemberian uang itu dilakukan karena Imam meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017. Atas permintaan uang tersebut. Akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp400 juta kepada Imam Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.

      Penyerahan uang dilakukan Supriyono pada 2018 kepada Miftahul Ulum di areal parkir Menpora di dekat Masjid yang ada di kompleks Kemenpora RI tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan Mulyana.

      "Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diberikan oleh orang-orang yang notabene memiliki hubungan pekerjaan atau merupakan bawahan (subordinate) dari Imam Nahrawi selaku Menpora dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan kewenangan yang dimiliki oleh Imam Nahrawi selaku Menpora untuk kepentingan operasional tambahan Imam Nahrawi," tambah jaksa Ronald.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Eks Menpora Imam Nahrawi: Siap-siap saja yang merasa terima  dana KONI

      Eks Menpora Imam Nahrawi: Siap-siap saja yang merasa terima dana KONI

      14 Februari 2020 15:01

      Imam Nahrawi surati Presiden minta copot Sesmepora Gatot Dewa  Broto

      Imam Nahrawi surati Presiden minta copot Sesmepora Gatot Dewa Broto

      13 Februari 2020 19:15

      KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus  Imam Nahrawi

      KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus Imam Nahrawi

      10 Januari 2020 11:46

      KPK kembali panggil istri Imam  Nahrawi

      KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi

      19 Desember 2019 11:19

      KPK kembali panggil  Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto

      KPK kembali panggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto

      23 Oktober 2019 11:26

      KPK periksa mantan Menpora Imam  Nahrawi

      KPK periksa mantan Menpora Imam Nahrawi

      15 Oktober 2019 11:27

      KPK kembali panggil saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi

      KPK kembali panggil saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi

      7 Oktober 2019 14:25

      KPK panggil dua saksi untuk tersangka Imam  Nahrawi

      KPK panggil dua saksi untuk tersangka Imam Nahrawi

      1 Oktober 2019 10:38

      Terkini

      • Musda XI Golkar Sumut tetapkan Andar Amin Harahap Ketua DPD secara aklamasi

        Musda XI Golkar Sumut tetapkan Andar Amin Harahap Ketua DPD secara aklamasi

        1 jam lalu

      • Penanganan longsor di Siraisan teratasi, jalan lintas Sibuhuan - Sosopan kembali bisa di lalui

        Penanganan longsor di Siraisan teratasi, jalan lintas Sibuhuan - Sosopan kembali bisa di lalui

        6 jam lalu

      • Polisi salurkan bantuan tangki air penuhi kebutuhan untuk warga di Tapanuli Tengah

        Polisi salurkan bantuan tangki air penuhi kebutuhan untuk warga di Tapanuli Tengah

        9 jam lalu

      • Rajawali Medan kalah dari tim tamu Hangtuah Jakarta

        Rajawali Medan kalah dari tim tamu Hangtuah Jakarta

        10 jam lalu

      • Wakil Ketua Umum DPP Partai Gokar buka Musda XI di Sumut

        Wakil Ketua Umum DPP Partai Gokar buka Musda XI di Sumut

        10 jam lalu

      Foto

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Terpopuler

      PLN Sumut tegaskan pencurian tenaga listrik konsekuensi hukuman tegas

      PLN Sumut tegaskan pencurian tenaga listrik konsekuensi hukuman tegas

      Akhirnya Padangsidimpuan resmi akan memiliki kantor imigrasi

      Akhirnya Padangsidimpuan resmi akan memiliki kantor imigrasi

      Parlindungan resmi jabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut

      Parlindungan resmi jabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut

      Revanda Sitepu dipanggil Kejagung, Kejati Sumut tunjuk Plh Kajari Deli Serdang

      Revanda Sitepu dipanggil Kejagung, Kejati Sumut tunjuk Plh Kajari Deli Serdang

      Pemkot Medan gencarkan penertiban PKL ganggu estetika kota

      Pemkot Medan gencarkan penertiban PKL ganggu estetika kota

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com