• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Minggu, 14 Desember 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Pertamina optimalkan distribusi BBM dan LPG di Aceh melalui skema alternatif Pascabencana

        Pertamina optimalkan distribusi BBM dan LPG di Aceh melalui skema alternatif Pascabencana

        Minggu, 14 Desember 2025 11:59

        Pertamina fasilitasi penyelesaian konsumen di Padang Lawas Utara

        Pertamina fasilitasi penyelesaian konsumen di Padang Lawas Utara

        Minggu, 14 Desember 2025 9:54

        Catatan digital menjegal hak rumah rakyat

        Catatan digital menjegal hak rumah rakyat

        Sabtu, 13 Desember 2025 17:19

        Menteri Ekonomi Kreatif sebut usaha periklanan punya efek pengganda

        Menteri Ekonomi Kreatif sebut usaha periklanan punya efek pengganda

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:02

        Tren mobil listrik di 2026 sedikit kurang bergairah

        Tren mobil listrik di 2026 sedikit kurang bergairah

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:59

    • Hukum dan Kriminal
      • Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Sabtu, 13 Desember 2025 13:12

        Ditjenim Sumut ajak jurnalis perkuat keterbukaan informasi

        Ditjenim Sumut ajak jurnalis perkuat keterbukaan informasi

        Jumat, 12 Desember 2025 13:06

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Asahan

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Asahan

        Jumat, 12 Desember 2025 8:32

        Imigrasi Medan ungkap sindikat WNA Sri Lanka penyeludupan ke Prancis

        Imigrasi Medan ungkap sindikat WNA Sri Lanka penyeludupan ke Prancis

        Selasa, 9 Desember 2025 15:20

        Karantina Sumut musnahkan 222 kilogram komoditas ilegal

        Karantina Sumut musnahkan 222 kilogram komoditas ilegal

        Selasa, 9 Desember 2025 15:19

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          Minggu, 12 Oktober 2025 14:39

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Selasa, 23 September 2025 20:29

          Bijak mengelola screen time pada anak usia dini

          Bijak mengelola screen time pada anak usia dini

          Rabu, 17 September 2025 17:14

      • Peristiwa
        • Sabtu, BMKG prakirakan mayoritas wilayah hujan sedang-sangat lebat

          Sabtu, BMKG prakirakan mayoritas wilayah hujan sedang-sangat lebat

          Sabtu, 13 Desember 2025 12:56

          BNPB minta daerah waspadai dampak bibit siklon di Samudra Hindia

          BNPB minta daerah waspadai dampak bibit siklon di Samudra Hindia

          Sabtu, 13 Desember 2025 10:17

          TNI kerahkan 33.837 personel untuk proses pemulihan bencana Sumatera

          TNI kerahkan 33.837 personel untuk proses pemulihan bencana Sumatera

          Kamis, 11 Desember 2025 11:25

          TNI AD selesaikan pembangunan jembatan bailey di Tapanuli Tengah

          TNI AD selesaikan pembangunan jembatan bailey di Tapanuli Tengah

          Kamis, 11 Desember 2025 9:56

          BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar RI pada Kamis

          BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar RI pada Kamis

          Kamis, 11 Desember 2025 8:06

      • Cuaca
        • Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Rabu, 10 Desember 2025 21:25

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Minggu, 7 Desember 2025 12:39

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Minggu, 7 Desember 2025 12:38

          Gubernur Sumut: Bantuan utusan Presiden bagi korban banjir Rp5 miliar

          Gubernur Sumut: Bantuan utusan Presiden bagi korban banjir Rp5 miliar

          Minggu, 7 Desember 2025 12:37

          Gubernur Sumut pastikan tanggul Sungai Wampu di Langkat diperbaiki

          Gubernur Sumut pastikan tanggul Sungai Wampu di Langkat diperbaiki

          Minggu, 7 Desember 2025 12:37

      • Foto
        • Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Kamis, 20 November 2025 19:28

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Selasa, 4 November 2025 14:15

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Kamis, 23 Oktober 2025 21:07

          Kodam I Bukit Barisan  Launching Berobat Gratis di Medan

          Kodam I Bukit BarisanĀ  Launching Berobat Gratis di Medan

          Selasa, 21 Oktober 2025 21:41

      • Video
        • Aspirasi masyarakat untuk percepatan reformasi Polri

          Aspirasi masyarakat untuk percepatan reformasi Polri

          Jumat, 12 Desember 2025 16:31

          Bobby Nasution klarifikasi isu pemotongan anggaran bencana Sumut

          Bobby Nasution klarifikasi isu pemotongan anggaran bencana Sumut

          Kamis, 11 Desember 2025 1:17

          Brimob Polda Sumut gunakan kendaraan khusus untuk salurkan air bersih

          Brimob Polda Sumut gunakan kendaraan khusus untuk salurkan air bersih

          Rabu, 10 Desember 2025 21:04

          Imigrasi Medan bongkar TPPM dan bekuk empat tersangka asal Sri Lanka

          Imigrasi Medan bongkar TPPM dan bekuk empat tersangka asal Sri Lanka

          Selasa, 9 Desember 2025 18:01

          DVI Polda Sumut: 321 jenazah teridentifikasi, 40 dimakamkan warga

          DVI Polda Sumut: 321 jenazah teridentifikasi, 40 dimakamkan warga

          Selasa, 9 Desember 2025 17:57

      Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara

      Senin, 29 Juni 2020 19:32 WIB 1596

      Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun  penjara

      Sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

      Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

      Baca juga: Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

      Baca juga: Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun penjara

      Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

      Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

      Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.

      "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Rosmina.

      Jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.

      Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.

      "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim pula.

      Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.

      "Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim Rosmina.

      Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

      Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

      Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

      "Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

      Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

      Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

      Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket Masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

      Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

      Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

      Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

      Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

      Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Riza Mulyadi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

      Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

      8 April 2021 13:33

      KPK eksekusi  Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

      KPK eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

      7 April 2021 18:15

      KPK tetapkan 70 tersangka selama  2019 dari pengembangan perkara

      KPK tetapkan 70 tersangka selama 2019 dari pengembangan perkara

      27 Juli 2020 19:16

      Hakim tolak  permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi

      Hakim tolak permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi

      29 Juni 2020 19:30

      Jaksa KPK: Imam Nahrawi tidak pernah  menolak uang yang sudah diterima

      Jaksa KPK: Imam Nahrawi tidak pernah menolak uang yang sudah diterima

      12 Juni 2020 17:32

      Imam Nahrawi dituntut 10 tahun  penjara

      Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

      12 Juni 2020 16:45

      Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun  penjara

      Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun penjara

      4 Juni 2020 17:37

      Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang untuk Imam  Nahrawi

      Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi

      6 Mei 2020 16:38

      Terkini

      • Ruas Tol Sinaksak--Simpang Panei dibuka fungsional dukung kelancaran arus Mudik Natal dan Tahun Baru

        Ruas Tol Sinaksak--Simpang Panei dibuka fungsional dukung kelancaran arus Mudik Natal dan Tahun Baru

        29 menit lalu

      • Menteri Ekonomi Kreatif RI di Pematangsiantar, sebut Bagak Marnatal gerakkan ekonomi masyarakat

        Menteri Ekonomi Kreatif RI di Pematangsiantar, sebut Bagak Marnatal gerakkan ekonomi masyarakat

        40 menit lalu

      • Polres Langkat pasca banjir berikan pelayanan kesehatan

        Polres Langkat pasca banjir berikan pelayanan kesehatan

        45 menit lalu

      • Polsek Bahorok Langkat tangkap pemilik narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi

        Polsek Bahorok Langkat tangkap pemilik narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi

        1 jam lalu

      • Pasca banjir Siulangaling, Bupati Madina serap aspirasi warga

        Pasca banjir Siulangaling, Bupati Madina serap aspirasi warga

        2 jam lalu

      Foto

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Kodam I Bukit Barisan  Launching Berobat Gratis di Medan

      Kodam I Bukit BarisanĀ  Launching Berobat Gratis di Medan

      Terpopuler

      Relawan temukan Orangutan Tapanuli mati saat operasi SAR banjir dan longsor di Tapsel--Tapteng

      Relawan temukan Orangutan Tapanuli mati saat operasi SAR banjir dan longsor di Tapsel--Tapteng

      Dua jenazah berkafan dari Sungai Garoga, Kisah sunyi dari garis terdepan evakuasi

      Dua jenazah berkafan dari Sungai Garoga, Kisah sunyi dari garis terdepan evakuasi

      Sungai Aek Garoga Batang Toru kembali meluap

      Sungai Aek Garoga Batang Toru kembali meluap

      Tanah bergerak pasca banjir, 186 KK tinggalkan Desa Tandihat di Tapsel

      Tanah bergerak pasca banjir, 186 KK tinggalkan Desa Tandihat di Tapsel

      Anggota DPR Maruli Siahaan luruskan Isu soal TPL, ini penjelasannya

      Anggota DPR Maruli Siahaan luruskan Isu soal TPL, ini penjelasannya

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com