Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Bea dan Cukai Sumut, BNN Pidie Jaya menggagalkan peredaran sindikat narkotika internasional di Medan dan Bireun, Aceh, dengan barang bukti 37 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China hijau.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di kantor BNN Provinsi Sumut, Senin, menjelaskan dalam pengungkapan peredaran narkotika itu, personel BNN juga mengamankan enam orang tersangka yakni MF,MR,BW,AM,RZ dan MRU.
Baca juga: BNNP Sumut musnahkan delapan hektare ladang ganja di Mandailing Natal
Baca juga: BNN: Peredaran narkoba di Tebing Tinggi cukup tinggi
Ia menyebutkan pengungkapan narkotika tersebut Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya dari laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh, dan rencanaya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut.
Baca juga: Atas laporan warga, dua buronan BNN kasus 55 Kg sabu diringkus di Taput
"Selanjutnya Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk mengerahkan kapal patroli laut Bea Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan kapal nelayan jenis Oskadon di perairan Malaysia," ujarnya.
Arman mengatakan tim gabungan berhasil memantau pergerakan dua orang tersangka, dan menangkap MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu 29 bungkus disimpan dalam dua karung.
Hasil penyelidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumut dengan menggunakan kendaraan roda empat yang akan diserahterimakan kepada seseorang berada di Medan.
Berdasarkan pengembangan MF dan MR, petugas mengamankan BW dan AM, di area parkir Carrefour Plaza Jalan Gatot Subroto Medan dan hasil pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen, Aceh dan diamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
"Terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dalam acara tersebut dihadiri Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Kepala BNN Provinsi Sumut Atrial, Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut Oza Olavia, Kejati Sumut, dan Polda Sumut.
BNN gagalkan peredaran narkotika sindikat internasional Sumut-Aceh
Senin, 29 Juni 2020 14:49 WIB 1824