Tapanuli Selatan (ANTARA) - Narkotika dan obat-obatan berbahaya dan dilarang di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan sudah merasuk hingga desa-desa.
"Rekan-rekan media dan masyarakat ayo bantu kami agar wilayah ini terbebas narkoba," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (10/6).
Roman mengungkapkan saat press release 21 tersangka narkoba tangkapan Sat Narkoba Tapanuli Selatan dari 14 laporan pengaduan mulai pengguna dan pengedar.
Baca juga: Ambruk, Bupati Tapsel perintahkan pasang jembatan bailey
Baca juga: Songsong normal baru, Bupati Tapsel ingatkan pengelola objek wisata terapkan protokol kesehatan
"Bayangkan saja dari 21 tersangka yang diamankan salah satunya Kepala Desa Purba Tua, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial PS," jelasnya.
Ke-21 orang ditetapkan sebagai tersangka itu untuk proses bulan Mei hingga Juni 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan dari 21 tersangka yakni narkotika jenis ganja 3,44 gram dan jenis sabu 2,03 gram.
Turut hadir dalam press release ini Waka Polres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat dan pejabat Polres lainnya.