Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin (1/6) malam.
"Di sebuah rumah di daerah Simprug Jakarta Selatan. Tidak ter-"confirm" kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat pnggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut dibawa ke gedung KPK, namun diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: KPK turut bawa istri Nurhadi diperiksa sebagai saksi
Baca juga: KPK tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra, Nawawi mengharapkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
"HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus brsembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami, KPK akan terus memburunya," tuturnya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.