Padangsidimpuan (ANTARA) - Pemkot Padangsidimpuan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan Sumatera Utara.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Rabu, mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat dan disepakati bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda.
Pemkot Padangsidimpuan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada MUI Padangsidimpuan untuk membuat keputusan sesuai maslahat umat.
Baca juga: PLN Padangsidimpuan salurkan bantuan kepada masyarakat
Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan terima paket sembako dan alat medis dari Tambang Emas Martabe
“Pemerintah percaya kepada MUI, atas pertimbangan ulama mudah-mudahan kita semua mendapat perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT atas wabah pandemi virus corona yang telah masuk di Indonesia ini," ucap Arwin.
Ia juga menambahkan, keputusan memperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri kali ini tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan segala instrumen pencegahannya.
"Semoga 1 Syawal nanti kita semua menjadi pemenang, di hari nan fitri masyarakat Padangsidimpuan terbebas dari wabah virus ini, ujarnya.
Sementar Ketua MUI Kota Padangsidimpun Zulfan Efendi Hasibuan menilai Kota Padangsidimpuan termasuk daerah yang masih aman dari virus corona.
Sebelumnya gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Padangsidimpuan juga telah memulangkan pasien karantina yang sebelumnya berstatus PDP Ringan, ODP serta OTG, seluruhnya telah dinyatakan negatif.
"Terpenting, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, kata Zulfan.