Tebing Tinggi (ANTARA) - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial untuk warga Tebing Tinggi melalui Kantor Pos, Selasa, terpaksa dibubarkan karena PT.Kantor Pos mengabaikan protokol kesehatan dalam melakukan penyalurannya.
Kerumunan warga sebelumnya berdesakan berkerumun di areal PT.Kantor Pos Tebing Tinggi Jalan Sutomo.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan penanganan COVID-19, Satpol Pemkot Tebing Tinggi membubarkan kerumunan warga dan mengalihkannya ke anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka yang berada di depan Kantor Pos.
Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi diminta berikan keringanan penghuni Rusunawa
Baca juga: Sudah 1.020 penumpang bus diperiksa Gugus Tugas COVID-19 Tebing Tinggi
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan yang berada di lapangan menyesalkan tindakan PT.Kantor Pos Tebing Tinggi yang kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam penyaluran BST itu.
"Kita tidak mau mengambil resiko sekecil apapun apalagi sampai jatuh korban akibat terdampak COVID-19, dan untuk itulah kami alihkan warga keanjungan Sri Mersing," katanya.
Wali Kota menyayangkan PT.Kantor Pos Tebing Tinggi tidak mau berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan penyaluran BST terutama dalam upaya tidak terjadinya penumpukan massa.
"Kita khawatir hal ini bisa melanggar protokol COVID-19 sehingga mengakibatkan tidak terjaganya physical distancing, lalu masyarakat belum menerima bantuan sudah kelelahan akibat berdesakan dan bisa saja timbul pandemik COVID-19 ditempat kerumunan tersebut," katanya.
Penerima BST di Kota Tebing Tinggi sebanyak 8.260 KK, masing-masing mendapat Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan. Warga yang menerima bantuan harus membawa KTP asli.
Abaikan protokol kesehatan, penyaluran BST di Kantor Pos dibubarkan
Selasa, 12 Mei 2020 14:43 WIB 1844