Simalungun (ANTARA) - Seorang laki-laki paruh baya, warga Kelurahan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan dugaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan tersangka MPS pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 01.00 WIB diungkap Polres Simalungun melalui rilis pers, Kamis (7/5).
Kasat Narkoba Eduar Tobing memaparkan penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat setempat, tersangka melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Enam pintu masuk ke Simalungun dijaga ketat antisipasi COVID-19
Baca juga: Nenek 74 tahun di Simalungun dinyatakan sembuh dari COVID-19
Saat ke luar dari rumah, personel pun melakukan penangkapan dan tersangka membuang dua bungkus plastik kecil yang diduga sabu.
Atas pengakuan tersangka, personel didampingi perangkat lurah menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip besar dan dua lagi yang kecil diduga sabu.
Selain itu, satu bungkus ganja kering, uang sejumlah Rp 1.150.000 dan satu unit handphone Nokia.
Laki-laki paruh baya ditangkap kasus kepemilikan sabu dan ganja
Kamis, 7 Mei 2020 17:05 WIB 1163