Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram di Jalan Masjid Taufik Gang Beringin, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Pelaku yang ditangkap itu berinisial HNF (32) warga Jalan Bambu VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi, melalui Kanit Idik I AKP Rahmat Aribowo di Medan, Rabu.
Baca juga: Polda Sumut tangkap komplotan begal sadis di Medan
Ia mengatakan, pelaku tersebut diringkus petugas kepolisian karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Pelaku HNF ditangkap saat hendak menaiki mobil. Pelaku terlihat membuang benda, dan ternyata benda itu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Baca juga: Polisi di Medan tembak mati pelaku pencurian sepeda motor
Aribowo menyebutkan, penjual barang haram itu diringkus Sabtu (2/5) siang di Jalan Masjid Kelurahan Tegol Rejo, Kota Medan.
Bahkan, dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap.
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Polrestabes Medan bekuk pemuda pengedar narkoba
Kamis, 7 Mei 2020 1:36 WIB 2544