Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,17 gram yang lagi menunggu pembeli di pinggir Jalan Panton Dusun I, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Minggu (3/5), menyebutkan tersangka adalah MRD (24) penduduk Dusun IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap Sabtu (2/5) malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Panton Dusun I, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan sepeda motor dipakai balap liar
Baca juga: Polres Tanjung Balai tangkap nelayan dan wiraswasta transaksi sabu
"Atas informasi tersebut Kanit II dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan hasilnya A1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,17 gram, satu unit handphone warna putih hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 tanpa plat.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,m dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Polres Tanjung Balai amankan pengedar 10,17 sabu-sabu
Minggu, 3 Mei 2020 18:48 WIB 4567