Langkat (ANTARA) - Ketua Bidang Humas COVID-19 Kabupaten Langkat, Syahmadi, menegaskan Langkat bukan wilayah zona merah positif corona, melainkan zona merah untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"PDP itu tidak berarti positif COVID-19. Jadi diharapkan masyarakat tidak panik dan bisa melihat dan membaca informasi dengan jeli, serta dapat memahami istilah-istilah virus corona dengan baik, agar tidak menjadi salah pengertian," ungkapnya di Stabat, Senin (27/4).
Soal pemberitaan dan perdebatan di Instagram pada beberapa akun berita media sosial tentang berita miring soal peta zona merah untuk wilayah Langkat, ia mengatakan hal ini adalah disinformasi.
Baca juga: Setelah verifikasi, penerima bansos COVID-19 Langkat hanya 71.156 warga miskin
Baca juga: Korban meninggal kasus tabrak lari saat sahur di Langkat bertambah
Penyebabnya karena akun media sosial tersebut menyajikan info dengan narasi yang kurang lengkap, yang mengambil dari akun resmi COVID-19 Sumatera Utara.
"Dimana di situ terdapat dua peta zonasi terkait Langkat, pertama peta zona sebaran positif COVID-19 Sumatera Utara dimana Langkat masih hijau dengan 0 kasus positif dan kedua peta zonasi PDP COVID-19 Sumut, dimana Langkat termasuk zona merah PDP karena memang ada PDP," katanya.
Baca juga: PDP COVID-19 di Langkat bertambah menjadi empat, satu meninggal
Untuk itu Syahmadi mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan perkembangan informasi kasus COVID-19 di Langkat secara langsung bisa datang ke Posko Informasi COVID-19 di Kantor Dinkes Langkat, Kompleks Perkantoran Pemda Langkat.
"Jadi kami minta kepada masyarakat, untuk tidak mudah mempercayai perkembangan informasi kasus COVID- 19 di Langkat. Selain alamat web dan akun media sosial resmi milik Satgas COVID-19 Langkat sendiri," katanya.
Kabupaten Langkat zona merah PDP COVID-19
Senin, 27 April 2020 19:27 WIB 15676