Penyerahan LHP dilakukan melalui sambungan video conference (vidcon) di Command Center Balai Kota Medan yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam bentuk surat elektronik kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
"Kami tentu menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan sekaligus sebagai bentuk pendampingan dan bimbingan kepada Pemko Medan," kata Akhyar, Senin (27/4).
Baca juga: Untuk ke-6 kalinya, Pemkab Tapsel raih WTP secara beruntun
Baca juga: Tebing Tinggi raih WTP TA 2019
Baca juga: Untuk ke-6 kalinya, Pemkab Tapsel raih WTP secara beruntun
Baca juga: Tebing Tinggi raih WTP TA 2019
Dokumen LHP tersebut, kata Akhyar, akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemkot Medan dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standar penyusunan dan pengelolaan.
"Dokumen LHP ini tentu menjadi rekomendasi bagi Pemko Medan untuk menyajikan LKPD yang sesuai standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Sibolga kembali raih opini WTP tahun 2019
Baca juga: Pemkab Asahan kembali raih opini WTP
Baca juga: Pemkot Sibolga kembali raih opini WTP tahun 2019
Baca juga: Pemkab Asahan kembali raih opini WTP
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Octain Panjaitan minta agar Pemkot Medan mempedomani dan menindaklanjuti dokumen LHP sebagai acuan dan rekomendasi dalam mengelola keuangan daerah agar lebih baik lagi sehingga dapat memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Kami berharap, segala saran dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP dapat menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam mengelola serta menyajikan laporan keuangan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, LKPD di tahun-tahun mendatang dapat meraih predikat WTP," katanya.