Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk bersaksi dalam sidang penusukan terhadap dirinya.
"Kita akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara daring," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Wiranto seharusnya hadir dalam persidangan tersebut. Namun karena adanya tugas negara yang sedang diemban, Wiranto berkirim surat kepada JPU dan menyampaikan ketidakhadirannya pada agenda persidangan Kamis ini.
Baca juga: Sidang perdana penusukan Wiranto digelar virtual di PN Jakbar
Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.
Baca juga: Wiranto jabat Ketua Wantimpres 2019-2024
"Beliau menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 di berbagai daerah," ujar salah satu tim JPU.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.