Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tiga orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Innova BK-1652-GA dengan modus rental, namun tidak dikembalikan kepada korban.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, dalam keterangannya di Medan, Sabtu, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan itu yakni AT (50) warga Jalan Dahlan Tanjung Kecamatan Tanjung Morawa, AH (25) warga Jalan Karya VII Desa Helvetia, dan N (20) warga Jalan Gaharu Medan.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, atas laporan korban Dedy Syahputra bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova nomor polisi BK-1652-GA yang dirental tidak dikembalikan.
Baca juga: Miliki sabu-sabu, dua warga ditangkap Polsek Besitang Langkat
Sebelumnya, pada Sabtu (11/1) di lokasi parkir Bank Jalan KH Zainul Arifin Medan Petisah, korban Dedy didatangi oleh salah seorang dari tiga pelaku yang mengaku dari perwakilan bank bermaksud akan merental mobil dengan biaya Rp10 juta per bulan.
Kemudian, antara pelaku dan korban telah sepakat (deal) sewa-menyewa mobil tersebut. Korban Dedy selanjutnya menyerahkan mobil Toyota Innova itu, berikut kunci mobil dan STNK kepada pelaku.
Baca juga: Aksi Brigadir Fiki yang ikut memakamkan ODP di Tapteng pada malam hari
"Pada bulan pertama, dan bulan kedua pembayaran mobil rental lancar. Namun memasuki bulan ketiga mengalami kendala karena orang yang merental mobil tidak bisa dihubungi," ujar Martuasah.
Kapolsek menyebutkan, selanjutnya korban melakukan pencarian dan pelaku bukan dari perwakilan bank. Setelah dilacak melalui GPS dan didapati mobil tersebut berada di sebuah gudang di Tanjung Morawa.
Namun saat diminta korban untuk dikembalikan, pemilik gudang tersangka AH bersikeras dan mau memulangkan karena telah membeli mobil tersebut.
"Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru, karena TKP awal berada Jalan Zainul Arifin Medan Petisah," ujarnya.
Polisi bekuk pelaku penggelapan kendaraan bermotor di Medan
Sabtu, 18 April 2020 22:14 WIB 2316