Padangsidimpuan (ANTARA) - Pemkot Padangsidimpuan membantah adanya lima dokter RSUD Kota Padangsidimpuan yang mengundurkan diri ditengah wabah COVID-19.
"Tidak benar lima dokter spesialis RSUD Padangsidimpuan mengundurkan diri," kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang disampaikan Kadis Kominfo Pemkot Padangsidimpuan Islahuddin, Kamis (16/4).
Kepala Dinas Komunjkasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan menayangkan surat bantahan kepada sejumlah media massa online karena informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan musnahkan ratusan kg ganja kering
"Berita pengunduran diri 5 dokter RSUD Padangsidimpuan itu tidak benar sebagaimana surat Plt Dirut RSUD Padangsidimpuan sesuai surat nomor : 445/3006/IV/2020 tanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan," kata Kadis Kominfo.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pengunduran 5 dokter spesialis tersebut dinilai telah membuat kegaduhan ditengah pencegahan dan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) yang saat ini sedang dilakukan pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: Wali Kota: Padangsidimpuan tidak masuk wilayah transmisi COVID-19
Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Paluta meninggal dunia
Saat ini RSUD Padangsidimpuan merupakan Rumah Sakit Rujukan penanganan COVID-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dan mengampu 7 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Padanglawas, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan Padangsidimpuan.
Dengan adanya pemberitaan dari sejumlah media telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat maupun pemerintah daerah lainnya terhadap kesiapan RSUD Padangsidimpuan dalam penanganan COVID-19.
Berkenaan dengan itu, Islah mengatakan pihaknya merasa keberatan dan membantah berita tersebut dan meminta agar media yang menerbitkan berita dimaksud agar menerbitkan surat bantahan yang mereka sampaikan sesuai mekanisme undang - undang Pers.
Selain itu, Pemkot Padangsidimpuan bersama tim kuasa hukum saat ini sedang mengkaji proses hukum lainnya terhadap pemberitaan yang tidak benar dan tidak berimbang tersebut.
Terpisah, dr Hj Tetti Rumondang Harahap, M.Kes dalam suratnya nomor 445/3006/IV/2020 tanggal 14 April 2020 menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya sehubungan dengan adanya pemberitaan diberbagai media tentang pengunduran diri 5 (lima) orang dokter di RSUD Padangsidimpuan.
Tetti menjelaskan bahwa dr Musbar,Sp.OG adalah dokter pensiunan dari RSUD Kota Padangsidimpuan dan dijalin MOU kembali pada September 2018, akan tetapi sejak 1 April 2020 tidak melanjutkan kerjasama dengan alasan pribadi.
dr Romi Sinaga, Sp.OG (Konsultan Onkologi) adalah dokter berstatus kontrak, saat ini sedang tidak bekerja dikarenakan menunggu perpanjangan kontrak untuk tahun 2020 dan akan bekerja kembali setelah MOU selesai.
"dr Yessi, Sp.PA yang merupakan dokter dengan status PNS dan tidak benar mengundurkan diri."
Demikian halnya dr Novi Asroel Sp.KK adalah dokter kontrak dan sekarang ini masih tetap aktif bekerja di RSUD Kota Padangsidimpuan, tidak benar ada surat pengunduran dirinyat, tulis Tetti dalam suratnya.
Sementara dr Fauzi Fahmi Sp.B status PNS yang telah memasuki masa pensiun terhitung 1 Maret 2020 dan telah melamar kembali untuk menjalin MOU dengan RSUD Kota Padangsidimpuan.
Surat permohonannya dialamatkan ke Wali Kota Padangsidimpuan dan sudah mendapat persetujuan karena mengingat kebutuhan dokter.
Sedangkan terkait gaji seluruh dokter yang bekerja di RSUD, Tetti Rumondang Harahap menjelaskan telah dilakukan penyesuaian dan telah disepakati RSUD dengan komite medik.
"Pembayaran tertunda karena proses administrasi, RSUD sebagai BLUD mengelola secara mandiri keuangannya sesuai ketentuan dan dalam waktu dekat sudah bisa direalisasikan," kata Tetti dalam suratnya.
Demikian halnya, insentif dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Padangsidimpuan juga sudah ditampung tapi saat ini masih dalam proses tahapan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pemkot Padangsidimpuan bantah 5 dokter spesialis RSUD mengundurkan diri
Kamis, 16 April 2020 17:58 WIB 3410