Langkat (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat terus melakukan sosialisasi antisipasi penyebaran virus corona dan memperkirakan sebanyak 80.000 kepala keluarga penerima mamfaat bantuan nantinya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung, MAP, kemarin, di Pangkalan Brandan.
Rina menjelaskan rencananya Pemkab Langkat akan mengusulkan 80.000 kepala keluarga penerima bantuan ini.
Baca juga: Satgas COVID-19 Langkat : Palsukan data hukuman dua tahun denda 50 Juta
Baca juga: Kabupaten Langkat masih pantau 2.441 OTG
Dimana sebelumnya Pemkab Langkat telah mengeluarkan Surat Ederan Sekdakab Langkat Nomor : 460-667/DINSOS/IV/2020 dan kemudian Surat Ederan Bupati Langkat Nomor : 460-70/DINSOS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, untuk melakukan pendataan warga miskin penerima bantuan dampak COVID-19, katanya.
“Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengupulkan nomor KK, NIK, KTP dan pekerjaannya”sebutnya.
Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak COVID-19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.
“Jadi pendataannya mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,” katanya.
Kriteria penerima yakni pelaku usaha ekonomi non formal misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan.
Selain itu penjaja makanan keliling dan asongan dipinggir jalan, buruh pabrik yang dirumahkan (PHK), bukan merupakan buruh tani, termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negeri.
Termasuk supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online, guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.
“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi COVID-19,”sebutnya.