Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution memberhentikan Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, Mardan Syah Rangkuti dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Pemberhentian sementara Kades dengan hormat tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Mandailing Natal nomor : 141/0272/K/2020 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan tertanggal 14 April 2020.
Baca juga: Pemkab Madina alokasikan 14 persen dana desa untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Bupati didesak keluarkan SK pengganti Kepdes Gunungtua Jae
Dalam surat tersebut juga di angkat Ikhsan S.Pd sebagai pelaksana harian Kepala Desa pada desa itu.
Dalam surat tersebut disebutkan pemberhentian sementara, Mardan Syah Rangkuti sebagai Kades ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Madina nomor : 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Februari 2020 yang merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala desa Gunungtua Jae karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kades.
Sebelumnya oknum Kades juga telah dilaporkan warga kepada Inspektorat dan Polres Madina terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dalam pengaduan itu ada delapan point dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades Mardansyah Rangkuti yang diadukan warga.
Sementara itu Camat Panyabungan, Mhd Idris Batubara kepada ANTARA, Rabu (15/04) membenarkan sudah keluarnya surat pemberhentian Kades tersebut.
"SK sudah kita terima dan kita serahkan kepada yang bersangkutan. Kemarin Kepala Desa lama dan Plh Kepala Desa serta BPD telah kita undang rapat bersama untuk membahas agar tugas pemerintahan di desa dapat berjalan baik," sebut Camat.