Medan (ANTARA) - Personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan yang tergabung dalam Satgas COVID-19 mengamankan 36 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia di perairan Sungai Nipah, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu.
Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Dafris dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Rabu, mengatakan 36 TKI yang diamankan itu terdiri atas 33 orang pria dan 3 wanita.
Ia mengatakan, pengamanan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melalui TNI AL khususnya Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) Lantamal I dalam mencegah masuknya penyebaran COVID-19 melalui TKI yang kembali dari luar negeri, yakni Malaysia.
"Kita akan melakukan prosedur yang saat ini diberlakukan yakni pemeriksaan kesehatan termasuk pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan kepada para TKI maupun barang bawaan, serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujarnya.
Dafris menyebutkan, semua TKI yang diamankan Satgas COVID-19 Kabupaten Labuhanbatu Utara itu tidak dilengkapi surat-surat resmi dan masuk melalaui jalur laut.
"Sebelumnya para TKI yang datang dari negara jiran Malaysia itu dijanjikan oleh para pengantar untuk merapat di Tanjung Balai," katanya.