Medan (ANTARA) - Tiga orang terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam dengan hukuman mati pada sidang digelar secara virtual (online) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan, Selasa, menyebutkan motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur, karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering terjadi cekcok.
Baca juga: Sidang perkara pembunuhan hakim digelar virtual di Medan
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida.Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin bakar barang bukti untuk hilangkan jejak
Baca juga: Polisi lakukan rekonstruksi tahap tiga pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).
Terdakwa pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati
Selasa, 31 Maret 2020 15:46 WIB 1077