Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat virus corona atau COVID-19 hingga 29 Mei 2020.
"Pemerintah telah menetapkan siaga darurat sejak tanggal 17 hingga 30 Maret 2020 yang pada hari ini diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara Mayor Kes dr. Whiko Irwan D.,Sp.B, Senin.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut juga telah menunjuk beberapa rumah sakit rujukan untuk menangani kasus COVID-19, yakni RS GL Tobing PTPN II yang berada di Tanjung Morawa, RS Marta Priska satu dan dua.
"Untuk saat ini RS GL Tobing telah dibuka oleh Gubernur Sumut pada Sabtu (28/3), yang sampai saat ini telah menerima PDP sebanyak 5 orang,"
Berikutnya, bangunan Pusdiklat Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Provinsi, dan Wisma Atlet yang berada di Jalan Pancing, Deli Serdang. Kemudian Lion Club, Diklat LPMP Asrama Haji dan Rumah Sakit Sari Mutiara.
Baca juga: Lagi seorang PDP Corona di Medan meninggal dunia
Baca juga: Tjahjo Kumolo larang ASN mudik saat Lebaran
Untuk perawatan pasien PDP Suspek COVID-19 kata Irwan, berbeda dibandingkan pasien non-COVID lainnya, karena bersifat penyakit yang mudah menular sehingga pasien harus di isolasi.
"Satu pasien untuk satu ruangan, tidak boleh ada kontak dengan orang lain disekitar tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien," katanya.
Hingga Senin, jumlah pasien positif COVID-19 di Sumatera Utara berjumlah 20 orang, sedangkan yang negatif berjumlah 23 orang. Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 2.909 dan orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 76 orang.