Medan (ANTARA) - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan sudah membuat surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota agar semua mengurangi penyelenggaraan acara dengan pengumpulan massa guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19..
"Virus corona sudah menjadi kasus internasional. Kita memang tidak boleh panik dan takut karena kita beriman, tetapi harus tetap waspada," ujarnya di Medan, Minggu.
Dia mengatakan itu usai acara Peluncuran QRIS yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut.
Baca juga: Demi antisipasi corona, Gubernur minta Sumut Fair 2020 ditunda
Baca juga: Pasien Dalam Pengawasan yang diisolasi di RSUP Adam Malik Medan bertambah jadi 2 orang
Menurut gubernur, hanya diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan kita yang bisa menjaga kesehatan.
"Jadi hendaknya semua mendengarkan dan menjalankan imbauan/pemerintah tersebut termasuk seluruh masyarakat Sumut, karena secara agama juga, ummat disuruh menghindari tempat lokasi yang ada wabah," katanya.
Dia mengakui Sumut belum menjalankan kebijakan penutupan tempat keramaian seperti yang dilakukan empat kota seperti Jakarta, Solo, Semarang dan Balikpapan.
Baca juga: Kasus positif corona di Indonesia bertambah jadi 117
"Harapannya, virus corona tidak mewabah di Sumut. Semoga Allah melindungi Sumut dan seluruh bangsa Indonesia," katanya.
Edy mengakui dalam mengantisipasi dan menghadapi serangan virus corona, Pemprov Sumut sudah menetapkan empat rumah sakit sebagai tempat rujukan.
"Ada sekitar 500 tempat tidur yang disiapkan tetapi saya berharap tidak ada warga Sumut yang terkena virus corona," ujarnya.
Baca juga: Total pasien ODP COVID-19 di Sumut tercatat 18 orang
Selain sudah mengeluarkan imbauan, Pemprov Sumut juga sudah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi dan mengatasi serangan virus corona.
Seperti sosialisasi soal virus corona, cara mencuci tangan yang benar dan menyiapkan tenaga medis dan membentuk tim antisipasi dan penanganan COVID-19.
Gubernur Sumut minta kabupaten/kota kurangi kegiatan antisipasi corona
Minggu, 15 Maret 2020 23:20 WIB 2152