Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap bisnis prostitusi sesama jenis atau gay secara daring di Kota Semarang dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polisi ungkap prostitusi anak di Jakarta Utara, ternyata dikendalikan sepasang mucikari
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Baca juga: Polisi ungkap prostitusi online di Asahan
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarangdi sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
Baca juga: Tersangkut prostitusi, mantan finalis Puteri Pariwisata minta maaf
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi ungkap bisnis prostitusi sesama jenis di Semarang
Kamis, 12 Maret 2020 17:16 WIB 1191