Tapanuli Utara (ANTARA) - Dugaan persoalan dalam proses pekerjaan proyek perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum milik Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara senilai Rp1,9 miliar di sisi Jalan Tarutung-Sibolga, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, kian terkuak, saat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu, Edison Hutasoit, secara gamblang mengakui bahwa pekerjaan proyek tak lagi mengikuti desain awal yang ditetapkan, dan terdapat kebocoran pipa di sejumlah titik.
"Ada yg bocor pk..jd wktu di telusuri ada 2 titik termasuk yg di jmbatan..jd pipa nya di keluarkan dl untuk di sambung pake socket," tulis Edison melalui pesan elektroniknya, Rabu (4/3).
Sebelumnya, dia juga mengungkapkan bahwa terkait kedalaman penanaman pipa tak lagi bisa mengikuti desain awal.
Baca juga: Proyek Rp1,9 M diduga siluman dan asal jadi milik Pemprovsu di Taput
"Sudah dijelaskan di awal Pak...kedalaman pipa tidak bisa mengikuti desain awal," terangnya.
Menurutnya, persoalan tersebut disebabkan oleh titik pekerjaan yang bergeser, lokasi penanaman pipa yang terletak pada bahu jalan yang sempit, juga terdapat eksisting pipa lama yang kedalamannya dangkal.
Kondisi pemasangan pipa yang menyembul di atas permukaan tanah dan sekedar ditutupi dengan timbunan tanah, serta sejumlah sambungan pipa yang terkelupas dan bocor semakin menegaskan indikasi dugaan proses pekerjaan yang tidak semestinya dan terkesan amburadul.
Bahkan, ketiadaan plang proyek pelaksanaan pekerjaan di sepanjang lokasi semakin mengaburkan ihwal keberadaan proyek yang diduga bermasalah ini.
"Ada pak..nnti sy cari foto nya pun..tp bila itu pun maw di tanyakan lae...sudah terpampang nya semua di lpse..open data semua," sebut Edison, saat dikonfirmasi seputar pengerjaan dimaksud tanpa plang proyek pada Senin (10/2) bulan lalu.
Namun, bukti keberadaan plang proyek dalam proses pekerjaan yang dikebut penyelesaiannya pada 2020 ini, meski anggarannya ditampung pada APBD 2019 Provsu, tidak dapat ditunjukkan hingga berita ini diturunkan.
Dalam laman lpse.sumutprov.go.id, nomenklatur pekerjaan dinamai 'Pembuatan SPAM IKK PKWp Kec. Tarutung', dan pemenang tender tertulis atas nama CV Habinsaran, beralamat di Jalan Djamin Ginting No.795 Medan dengan besaran biaya proyek terkoreksi senilai Rp1.930.085.923,15.
Soal proyek SPAM Pemprovsu di Taput, PPK: Tak mengikuti desain awal
Rabu, 4 Maret 2020 19:21 WIB 2912