Medan (ANTARA) - Terdakwa Syamsul Fitri Siregar mantan Kasubag Protokoler Pemkot Medan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam kasus suap Wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hidayatullah, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan perkara itu bermula ketika Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat Pemkot Medan
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan dinas Wali kota Medan Dzulmi Eldin, dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan
Baca juga: Isa Ansyari Kadis PUPR Kota Medan segera disidang
Eldin turut membawa istri, dua anaknya dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.Syamsul Fitri
Siregar juga ikut mendampingi Eldin ke Jepang.
"Bahkan Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Sirega," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Wali kota Medan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.Eldin memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Kadis PUPR Medan Isa Ansyari kemudian mengirim uang Rp200 juta kepada Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali kota.Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran ke Jepang.
Selanjutnya, membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.Dalam hal itu, Isa diminta memberikan uang sejumlah Rp250 juta."Namun, Isa hanya menyerahkan Rp200 juta saja," jelas Jaksa.
Jaksa menyebutkan, Syamsul didakwa pemberi dan penerima gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Sidang perkara korupsi dipimpin Majelis Hakim diketuai Abdul Azis dilanjutkan Senin depan (9/3) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.