• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Selasa, 13 Mei 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Bulog Sumut dapat tambahan beras  20.000 ton dari Aceh

        Bulog Sumut dapat tambahan beras 20.000 ton dari Aceh

        Senin, 12 Mei 2025 18:22

        Harga Emas  Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Harga Emas Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Senin, 12 Mei 2025 9:26

        KAI Sumut angkut 16.548  penumpang duahari libur panjang Waisak

        KAI Sumut angkut 16.548 penumpang duahari libur panjang Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 10:46

        Emas di Pegadaian Minggu 11 Mei, Antam dan Galeri24 naik, UBS stabil

        Emas di Pegadaian Minggu 11 Mei, Antam dan Galeri24 naik, UBS stabil

        Minggu, 11 Mei 2025 8:31

        HK: 9.245 kendaraan lalui Tol  Indrapura-Kisaran menjelang libur Waisak

        HK: 9.245 kendaraan lalui Tol Indrapura-Kisaran menjelang libur Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 8:23

    • Hukum dan Kriminal
      • Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal  per tahun menurut BNN

        Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal per tahun menurut BNN

        Selasa, 13 Mei 2025 13:30

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Senin, 12 Mei 2025 17:47

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Senin, 12 Mei 2025 9:24

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        Minggu, 11 Mei 2025 14:59

        Polrestabes Medan amankan 80  pelaku premanisme

        Polrestabes Medan amankan 80 pelaku premanisme

        Sabtu, 10 Mei 2025 20:50

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Rabu, 19 Februari 2025 12:18

      • Peristiwa
        • TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

          TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

          Selasa, 13 Mei 2025 13:28

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas  deformasi batuan lempeng

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

          Senin, 12 Mei 2025 12:24

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Minggu, 11 Mei 2025 22:07

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Rabu, 7 Mei 2025 16:39

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Rabu, 7 Mei 2025 14:10

      • Cuaca
        • Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Senin, 12 Mei 2025 9:23

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu, 10 Mei 2025 8:20

          Tinggi gelombang di perairan  barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Tinggi gelombang di perairan barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Jumat, 9 Mei 2025 22:24

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis, 8 Mei 2025 8:10

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu, 7 Mei 2025 8:15

      • Foto
        • Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Jumat, 21 Februari 2025 23:03

      • Video
        • Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Sabtu, 10 Mei 2025 22:09

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Kamis, 8 Mei 2025 15:05

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Selasa, 6 Mei 2025 23:04

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Selasa, 6 Mei 2025 22:34

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Senin, 5 Mei 2025 14:54

      Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara

      Senin, 6 Januari 2020 17:42 WIB 925

      Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy  dituntut 4 tahun penjara

      Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1). (Desca Lidya Natalia)

      Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

      "Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

      Baca juga: Mantan Ketum PPP Rommy luapkan kemarahan kepada saksi

      Tuntutan tersebut karena Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

      "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romahurmuziy sebesar Rp46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun penjara," kata jaksa Wawan.

      Baca juga: KPK: Jangan salahkan KPK saat suara PPP berkurang

      JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

      "Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

      Dalam dakwaan pertama, Rommy dinilai terbukti menerima sebesar Rp255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap yaitu Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

      Baca juga: Romahurmuziy diberhentikan tetap dari jabatan Ketua Umum PPP

      Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Rommy di Kramatjati Jakarta Timur, Rommy menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

      Selanjutnya pada 6 Februari 2019, juga di rumahnya, Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

      Haris memang mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

      Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu.

      Karena Haris merasa sulit menemui Lukman, maka Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffaq Noer menyarankan untuk menemui Rommy selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy.

      Dalam persidangan, Rommy mengaku sudah mengembalikan uang Rp250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi, namun JPU KPK membantah argumentasi tersebut.

      "Kalau benar dikembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi yang kemudian di persidangan Norman menyatakan telah menerima sebesar Rp250 juta ternyata di persidangan Norman tidak dapat membuktikan tentang penggunaan uang tersebut sehingga kesaksian Norman haruslah dikesampingkan," katanya.

      JPU KPK juga menilai Lukman Hakim terbukti memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin yang dimaknai agar Haris diloloskan ke seleksi meski nilainya tidak memenuhi persyaratan dengan menambah nilai Haris meski tidak lolos 3 besar.

      "Dari fakta hukum tersebut terbukti pula Lukman Hakim Syaifuddin mengakomodir permintaan terdakwa dengan tetap memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin. Lukmman Hakim juga tetap mengakomodir Haris untuk tetap dilantik sebagai permintaan dari terdakwa melalui perlawanan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Usaha Lukman Hakim untuk tetap meloloskan Haris seperti permintaan terdakwa yang mendorong Lukman Hakim meminta agar Janderi M Gaffar selaku stafsus Menteri Agama membuat telaahan terkait surat KASN agar Haris Hasanuddin tidak diloloskan dan tidak dilantik," katanya.

      Dalam dakwaan kedua, Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi karena membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

      "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menambahkan.

      Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

      "Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata jaksa Ariawan.

      Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Rommy sekaligus meminta dikenalkan kepada Rommy.

      Pada pertengahan Oktober 2018, Rommy bertemu dengan Muafaq Wirahadi dan meminta bantuan Rommy untuk menjadikan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, kemudian disanggupi Rommy.

      "Tujuan saksi Muafaq memberikan uang adalah karena ingin bantuan terdakwa agar dapat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Bukti CCTV Hotel Bumi, menunjukkan uang Rp50 juta dari Muafaq sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," kata jaksa Ariawan.

      Meski Rommy mengatakan tidak pernah mengintervensi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maupun Sekjen Kemenag Nur Kholis, tetapi pernyataan itu tidak sesuai dengan saksi-saksi lainnya.

      "Pemberian uang kepada terdakwa tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai ketua PPP dan Menteri Agama adalah kader PPP. Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang dari Muafaq tersebut terkait kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR dan ketum PPP yang punya kewenangan untuk menentukan secara lagnsung atau tidak langsung Muafaq sebagai Kepala Kantor Agama Gresik. Meski terdakwa sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan menentukan jabatan di Kemenag tapi terdakwa selalu memfasilitasi orang-orang yang ingin jabatan di Kemenag dimana Menteri Agama adalah kader PPP," jelas jaksa Ariawan.

      Atas tuntutan tersebut, Rommy akan mengajukan nota pembelaan pada 13 Januari 2020.

      Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Rommy dikeluarkan dari rutan, KPK pastikan tetap ajukan kasasi

      Rommy dikeluarkan dari rutan, KPK pastikan tetap ajukan kasasi

      30 April 2020 02:12

      Usai dikeluarkan, Rommy kembali  singgung fasilitas di Rutan KPK

      Usai dikeluarkan, Rommy kembali singgung fasilitas di Rutan KPK

      29 April 2020 23:36

      KPK serahkan wewenang penahanan Romahurmuziy ke  MA

      KPK serahkan wewenang penahanan Romahurmuziy ke MA

      29 April 2020 15:47

      KPK ajukan kasasi atas putusan PT DKI terhadap Romahurmuziy

      KPK ajukan kasasi atas putusan PT DKI terhadap Romahurmuziy

      28 April 2020 19:14

      PT Jakarta kurangi vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara

      PT Jakarta kurangi vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara

      24 April 2020 12:17

      KPK ajukan banding atas vonis  terhadap Romahurmuziy

      KPK ajukan banding atas vonis terhadap Romahurmuziy

      27 Januari 2020 11:20

      Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis 2 tahun  penjara

      Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara

      20 Januari 2020 18:39

      Romahurmuziy tegaskan tidak terima  suap

      Romahurmuziy tegaskan tidak terima suap

      13 Januari 2020 22:29

      Terkini

      • Pemkab Deli Serdang beri perhatian  khusus pada produksi cabai

        Pemkab Deli Serdang beri perhatian khusus pada produksi cabai

        4 menit lalu

      • Emas Antam pada Selasa 13 Mei  kembali anjlok

        Emas Antam pada Selasa 13 Mei kembali anjlok

        1 jam lalu

      • Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal  per tahun menurut BNN

        Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal per tahun menurut BNN

        1 jam lalu

      • TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

        TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

        1 jam lalu

      • Brasil tunjuk Carlo Ancelotti sebagai pelatih baru

        Brasil tunjuk Carlo Ancelotti sebagai pelatih baru

        17 jam lalu

      Foto

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5

      Terpopuler

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin  ruwet

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin ruwet

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com