Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy kembali menyinggung fasilitas di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Adapun Rommy sebelumnya ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, Rommy telah dikeluarkan pasca adanya penetapan dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan PT DKI terhadap Romahurmuziy
Baca juga: PT Jakarta kurangi vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara
Ia menyinggung anggaran makanan untuk para tahanan di rutan tersebut yang sangat rendah sehingga dinilai secara gizi tidak mencukupi.
"Sesuai dengan surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepada pimpinan KPK karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah untuk ukuran DKI Jakarta. Saya tidak tahu persis berapa tetapi kisarannya antara Rp32 ribu sampai Rp42 ribu untuk tiga kali makan, jadi memang secara gizi tidak cukup," ujar Rommy di Rutan KPK, Jakarta, Rabu.
Ia juga menyinggung tidak disediakan pemanas di dalam rutan agar makanan yang dikirim dari keluarga masing-masing tahanan nantinya tidak basi.
"Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya COVID-19, dua kali sepekan dan setelah terjadinya COVID-19 hanya boks (makanan) yang dikirim oleh keluarga yang mengunjungi kami. Sementara tidak disediakan pemanas di dalam karenanya tambahan gizi yang semestinya disediakan keluarga bisa agak lama hanya bisa dimakan sekali makan pada Senin dan Kamis saja," tuturnya.
Terkait hal itu, ia pun mengharapkan adanya penyediaan pemanas di dalam rutan.
"Kami berharap nanti ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau penyediaan kompor pemanas agar makanan yang dikirim keluarga bisa lebih awet," kata Rommy.
Sebelumnya, 18 tahanan kasus korupsi termasuk Rommy menandatangani surat yang berisi lima poin perihal permasalahan fasilitas di Rutan KPK.
Adapun surat tersebut tertanggal 8 April yang ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPK dengan tembusan, yakni Dirjen Pemasyarakatan, Plt Karutan Klas I Cipinang Cabang KPK, dan arsip.
Dalam poin dua isi surat tersebut disebut bahwa "mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkan dari rumah dengan sepengetahuan Karutan".
Sementara pada poin tiga disebut "mohon kiranya dapat menambah frekuensi pengiriman boks dari keluarga di rumah sehingga setiap hari kami dapat mengonsumsi makanan tambahan yang fresh (segar)".
Usai dikeluarkan, Rommy kembali singgung fasilitas di Rutan KPK
Rabu, 29 April 2020 23:36 WIB 1147