Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyita senjata api milik pengedar narkoba Taufik Rahman yang ditembak mati dalam penggerebekan di Cakung, Jakarra Timur.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakit jenis revolver," ujar
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani di Jakarta, Minggu.
Taufik Rahman digerebek dalam pengembangan kasus di rumah kontrak bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung.
"Tersangka Taufik Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan cara merebut senjata api petugas," ujar Ahmad.
Taufik kemudian mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak Kepolisian atas perbuatannya dan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun tim dokter RS Polri Kramat Jati menyatakan tersangka Taufik Rahman meninggal dunia.
Selain Taufik, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka lainnya, yakni AS (24), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YSB dan AB yang merupakan narapidana Lapas Banceuy, J (27) serta YC dan H yang merupakan narapidana asal Lapas Garut.
Mereka ditangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran Jakarta pusat, Kota Bandung, Lapas Banceu dan Lapas Garut.
Barang bukti narkoba yang diamankan diantaranya 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019.
"Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Baca juga: Pengedar narkoba ditembak mati karena rebut senpi petugas