Gunungsitoli, Sumatera Utara (ANTARA) - Sebanyak 1.666 keluarga di Kota Gunungsitoli menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama enam bulan dari Pemerintah Kota pada tahun 2019.
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua di Gunungsitoli, Jumat, mengatakan bahwa bantuan beras sejahtera daerah (rastrada) disalurkan kepada keluarga berpendapatan rendah yang tidak terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan beras dari pemerintah pusat.
"Indikator KPM penerima rastrada telah diatur pada Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 460-237 tahun 2016 tentang indikator keluarga miskin Kota Gunungsitoli," ia menjelaskan.
Baca juga: Jalan penghubung Kota Gunungsitoli-Nias Selatan tertimbun longsor
Penyaluran bantuan beras dari pemerintah daerah itu dilakukan bekerja sama dengan Perum Bulog Gunungsitoli.
Penerima bantuan beras dari pemerintah daerah tersebar di di enam kecamatan di Kota Gunungsitoli.
Mereka bisa mendapatkan 10 kilogram beras berkualitas medium per bulan selama enam bulan tanpa biaya tebus di titik distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.