Simalungun (ANTARA) - KPU daerah Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, di Sing A Song Hotel, Kamis (5/12).
Kegiatan dipandu Komisioner Raja Ahab Damanik, Fatimah Yanti Sinaga, Ramadhani Sari Isni Damanik, Puji Rahmad Harahap dan Salman Abror dihadiri unsur pimpinan daerah, partai politik, organisasi kepemudaan, pers dan masyarakat.
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik yang membuka dan menutup kegiatan, mengatakan, sosialisasi terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020.
Dia berharap, para peserta menjadi "duta" kepada masyarakat, khususnya tetangga sekitar rumah penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Simalungun.
Bupati Simalungun diwakili Asisten I Rizal Saragih menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi rakyat memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Diharapkan, semua tahapan berlangsung lancar, aman dengan mempedomani peraturan yang ada.
Komisioner Fatimah memaparkan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2020 mulai dari tahapan penyusunan sampai evaluasi hasilnya.
KPU Simalungun sosialisasikan peraturan Pilkada serentak 2020
Kamis, 5 Desember 2019 13:52 WIB 1404