Jakarta (ANTARA) - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebutkan beberapa keuntungan yang akan didapat masyarakat apabila menggunakan kendaraan listrik di Indonesia.
“Pertama yaitu akan mendapatkan diskon bea balik nama mobil, yakni yang biasanya sekitar 13 persen, namun untuk kendaraan listrik hanya 12,5 persen,” kata Putu pada seminar bertajuk ‘Kesiapan Industri Otomotif Menuju 4.0’ di Jakarta, Rabu.
Kemudian, lanjutnya, apabila pembelian mobil listrik dilakukan melalui pinjaman dengan bank tertentu, maka bunga pinjaman tersebut juga akan didiskon hingga menjadi 3,8 persen untuk tenor enam tahun, yang biasanya berkisar antara 7 persen hingga 11 persen.
Selanjutnya, keuntungan juga akan diperoleh bagi pengguna mobil listrik yang beroperasi di DKI Jakarta yang menetapkan sistem ganjil genap dalam lalu lintasnya, di mana pengguna mobil listrik akan terbebas dari aturan tersebut.
“Pengendara mobil listrik tidak perlu membeli dua mobil dengan plat nomor berbeda, karena kebijakan ganjil genap tidak akan diberlakukan bagi mobil listrik,” ungkap Putu.
Menurut Putu, berbagai kemudahan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, di mana kedua aturan tersebut dibuat untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Keuntungan tersebut, tambah Putu, belum termasuk penghematan bahan bakar fosil yang dipangkas serta menurunnya kadar CO2 yang dihasilkan dari kendaraan berbahan bakar fosil.