Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D serta rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berada di Pekanbaru pada Kamis (28/11).
"Sebagian besar yang kami sita terkait dokumen dengan proyek jalan karena kasus yang kami tangani dalam proses penggeledahan kemarin adalah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sebelumnya di laporkan bahwa KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Bupati Bengkalis yang berada di Pekanbaru. Adapun penggeledahan kedua di lakukan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D, yang belakangan diketahui sebagai Dedi Handoko.
Dedi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa rumah sekaligus kantor yang digeledah itu adalah miliknya. Namun, dia membantah bahwa dirinya terkait dengan dugaan tipikor yang melibatkan Amril Mukminin.
Dalam perkara proyek pembangunan jalan di Bengkalis, KPK telah memproses dua tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015, dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, dengan tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.