Medan (ANTARA) - Tiga aktor utama penggerak sektor rill dalam perekonomian Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Swasta.
Karena beroperasi di Indonesia, ketiganya harus bergerak menuju tujuan yang sama yakni mendukung merealisasikan tujuan pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan.
Agar berada dalam jalur itu, ketiganya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya BUMN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, di dalamnya disebutkan bahwa BUMN memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perkonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutpasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Kemudian menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Peranan BUMN sangat signifikan, baik melalui sumbangan pajak dan dividen bagi negara, penyerapan tenaga kerja, maupun belanja modal yang menimbulkan efek berantai bagi roda perkonomian.
Pendapatan dan laba BUMN yang meningkat dari tahun ketahun adalah salah satu indikator bagaimana kontribusi BUMN terhadap negara.
Tujuan berdirinya BUMN adalah memberi sumbangan bagi perekonomian nasional. Meski untuk tujuangan pembangunan ekonomi yang positif, pemerintah tidak bisa memaksa sektor swasta, tapi bisa mengintruksikan perusahaan BUMN.
Kemampuan BUMN sebagai lokomotif perekonomian juga sangat dipengaruhi oleh profitability plus sustainability yang harus terus dibangun dengan cara mendorong BUMN makin kompetitif dalam strategi usahanya, bukan hanya diarahkan untuk mendukung program-program pemerintah.
Agar mampu berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan pada era kompetisi terbuka, penting untuk memperlakukan BUMN sebagai perusahaan yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dari pada kepentingan politik.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat Indonesia masih jauh darisejahtera. Peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat belum optimal.
Pemerintah menghadapi tantangan dalam menetapkan pay out ratio. Belum optimalnya kinerja pengolaan BUMN antara lain masih lemahnya koordinasi kebijakan antara langkah perbaikan internal perusahaan dan kebijakan industrial serta pasar tempat beroperasionalnya, belum terimplementasikan secara utuh di seluruh BUMN.
BUMN harus mampu mengambil peran dalam menggerakkan perekonomian nasional di tengah tekanan krisi sekonomi global yang demikian keras.
Dalam halini, BUMN harus berada di garis depan untuk mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi dengan berbagai tindakan konkret.
Untuk itu, bisnis BUMN harus dikaitkan dengan aktivitas yang memiliki peran signifikan terhadap tumbuhnya perekonomian nasional.
KeinginanuntukmenjadikanBUMN sebagai salah satupenggerakutamapertumbuhanekonominasional, tentu tidak saja akan mendorong pengembangan BUMN itu sendiri, tetapi juga menjadikan BUMN sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional.
Peran penting BUMN bukan hanya diharapkan sebagai pengemban kepentingan dan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan rakyat banyak, tetapi juga sebagai penyumbang terbesar dalam perekonomian nasional.
Kontribusi BUMN terhadap terciptanya ketangguhan dan kemandirian ekonomi rakyat melalui upaya kemitraan sebagai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, diharapkan dapat menberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
***Penulis adalah mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia
BUMN Penggerak Perekonomian Indonesia
Kamis, 28 November 2019 13:32 WIB 16058