Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan saat ini telah menangani sembilan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dari sembilan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (7/12).
Selain itu, lanjut dia, dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, Pidsus Kejati Sumut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 32.995.724.235.
“Kami telah melakukan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara, dan penuntutan sebanyak 26 perkara. Dari berbagai tahapan tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara yang signifikan, yakni mencapai Rp32 miliar, lebih,” jelas Muttaqin.
Lebih lanjut, Muttaqin menjelaskan bahwa penyebab korupsi di sektor BUMN dan BUMD seringkali berkaitan dengan aspek perilaku individu, kelemahan dalam struktur organisasi, serta ketidaksesuaian dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut dia, korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
“Korupsi semakin berkembang dari tahun ke tahun, dan modus operandi yang digunakan pun semakin canggih. Tidak hanya merugikan negara, korupsi juga bisa berdampak negatif pada masyarakat, politik, bahkan lingkungan. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi kita,” tambah Muttaqin.
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan, Muttaqin menekankan pentingnya kesadaran sejak dini dalam mengenali perbuatan korupsi.
Dia mengajak semua pihak untuk memiliki komitmen dalam mencegah praktik-praktik tindak pidana korupsi dan senantiasa menjunjung tinggi integritas di setiap level organisasi.
“Pencegahan bisa dimulai dengan mengenali tindakan korupsi, memiliki komitmen pribadi untuk tidak terlibat dalam korupsi, dan membiasakan diri melakukan hal yang benar,” tegasnya.
Muttaqin juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada tindakan represif, tetapi juga harus didukung dengan upaya preventif dan detektif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor korporasi, BUMN, dan BUMD.
“Kejati Sumut, melalui penegakan hukum yang tegas, berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menanggulangi korupsi, terlebih di sektor BUMN dan BUMD yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian negara,” ujar Muttaqin Harahap.